Berita Hukum

Nama Budi Gunawan dan Iwan Bule Disebut-sebut dalam Sidang, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Nurhadi

Maqdir merasa heran mengapa justru penyebutan nama itu, yang tidak ada hubungan dengan Nurhadi dan Rezky, diangkat secara mencolok

Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com
Maqdir Ismail 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Pengacara mantan sekretaris MA Nurhadi, Maqdir Ismail, menyesalkan ramainya pemberitaan tentang nama BG dan Iwan Bule yang dilontarkan saksi Hengky Soenjoto yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (11/11) lalu.

“Kesaksian itu tidak sesuai dengan fakta persidangan karena tak ada hubungan dengan Nurhadi dan Rezky Herbiyono,” kata Maqdir.

Maqdir mengatakan, kesaksian Hengky Soenjoto direkam dan dicatat dengan cermat.

“Saksi mengatakan ketika adiknya, Hiendra Soenjoto, tersandung suatu perkara di masa lalu, ia diminta adiknya itu menghubungi beberapa nama untuk membantu. Perkara itu tidak ada hubungannya dengan dakwaan di persidangan, apalagi dengan Nurhadi dan Rezky,” jelas Maqdir melalui keterangan resminya, Minggu (15/11/2020)

Baca juga: Maqdir Ismail Sayangkan Nama Nurhadi Dicatut Saksi setelah Pensiun dari MA

Maqdir merasa heran mengapa justru penyebutan nama itu, yang tidak ada hubungan dengan Nurhadi dan Rezky, diangkat secara mencolok dan dijadikan judul berita media massa tertentu.

“Saya pikir itu aneh. Seperti pelintiran yang dipaksakan untuk mengesankan ada hubungan, yang faktanya di persidangan tidak ada sama sekali hubungan dengan Nurhadi, Rezky, maupun perkara yang sedang disidangkan,” tutur Maqdir.

Dalam kesaksiannya, Hengky Soenjoto mengatakan ketika itu ia diminta adiknya itu menghubungi sejumlah nama, termasuk Rezky Herbiyono, dengan tujuan meminta tolong membantu Hiendra Soenjoto dalam suatu perkara agar tidak ditahan.

Baca juga: Pemprov Diminta Evaluasi Izin Reuni PA 212 di Monas karena Bakal Ciptakan Kerumunan Massa

Tapi, Rezky Herbiyono tidak membantu.

“Fakta persidangan jelas bahwa Hengky Soenjoto mengatakan Hiendra Soenjoto tetap ditahan dan perkaranya P21. Nggak bisa keluar tahanan, dan terhadap kasus tersebut pun Hiendra ternyata menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan,” tegas Maqdir.

Meskipun demikian, Maqdir menyatakan ia tak menyalahkan media massa mana pun. “Saya hanya mengharapkan agar semua pihak kita perlakukan dengan adil. Sesuai fakta persidangan saja,” ucapnya.

Hiendra yang merupakan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) terjerat dalam kasus suap dan gratifikasi Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Sayangkan opini yang berkembang

Seperti diketahui, kasus yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sejumlah saksi sudah dihadirkan dalam sejumlah persidangan yang dilakukan.

Menyikapi situasi yang berkembang, pengacara Nurhadi, Muhammad Rudjito, SH, LLM, mengaku prihatin.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved