Habib Rizieq Pulang
Kodam Jaya Sebut Sanksi kepada Kopda Asyari Tidak Terkait dengan Kegembiraannya Sambut Habib Rizieq
Menurut Refki, Kodam Jaya tidak pernah melarang prajurit untuk menyampaikan aspirasinya terkait kepulangan Rizieq Shihab ke Tanah Air.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Pemberian sanksi terhadap prajurit TNI yang mengungkapkan kebahagiannya atas kepulangan Habib Rizieq Shihab mendapat berbagai komentar publik dan tokoh.
Sebagian menganggap bahwa pemberian sanksi kurungan terlalu berlebihan hanya karena prajurit bangga dengan ulama.
Sebagian lain beranggapan hukuman itu perlu karena tidak semestinya prajurit mengungkapkan kebanggaannya itu di sela menjalankan tugas.
Pjs Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel (Inf) Refki Efriandana Edwar menegaskan bahwa Kopda Asyari Tri Yudha diberi sanksi bukan karena ungkapan kegembiraannya menyambut kepulangan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Baca juga: Nikita Mirzani Dalam Masalah Besar, Ustaz Maaher dan Ratusan Anggota Laskar Ancam Kepung Rumahnya
Menurut Refki, Kodam Jaya tidak pernah melarang prajurit untuk menyampaikan aspirasinya terkait kepulangan Rizieq Shihab ke Tanah Air.
"Jangan disalahartikan ya, bahwa kami seakan-akan melarang anggota teriak HRS apa segala macam. Bukan seperti itu. Kesalahan dia adalah dia melanggar aturan disiplin kami," ujar Refki kepada Kompas.com, Kamis (12/11/2020).
Refki menjelaskan, Kopda Asyari dikenakan sanksi karena melanggar aturan kedisiplinan. Pernyataannya menyimpang dari komando pimpinan.
"Kesalahan dia adalah dia melanggar aturan disiplin kami. Yang pertama, dia kan ditugaskan oleh dansatnya untuk melaksanakan tugas pengamanan obyek vital Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya.
Baca juga: Geger Dugaan Pernikahan Sejenis Artis Bigo Key Ikeyda, Umar Abdul Azis Minta MUI Bersikap Tegas
Kesalahan lain, Kopda Asyari menyebarkan tugas pengamanan obyek vital kepada publik melalui media sosial. Padahal, prajurit mempunyai sumpah untuk menjaga kerahasiaan TNI.
"Tidak seharusnya dalam menjalankan tugas tersebut yang bersangkutan sesumbar dan men-share ke publik," ungkap Refki.
"Prajurit itu punya sumpah, menjaga rahasia TNI sekeras-kerasnya. Nah, itu malah dia abaikan, malah share ke publik dan menyimpang lagi dari tugasnya," tambah dia.
Berdasarkan pengakuan Kopda Asyari, dia ungkapan kebahagiaan yang terekam dalam video saat perjalanan tugas itu dibuat secara spontanitas.
Baca juga: Aktivis Buruh Non-Muslim Iyut VB Kaget Diajak Temui Habib Rizieq, Akui Dulu Jadi Pioneer Islamphobia
Dengan demikian, Kodam Jaya memutuskan hanya memberikan sanksi disiplin ringan. Kopda Asyari ditahan secara internal selama 14 hari.
Sanksi lain penundaan kenaikan pangkat selama satu periode atau enam bulan dan tidak bisa mengikuti pendidikan selama dua periode.
Baca juga: Seusai Anies Baswedan Bertemu Habib Rizieq, Muncul Kabar Pengajuan Izin Reuni Akbar 212 di Monas
Kasus Video Viral TNI AD