Habib Rizieq Pulang

Kodam Jaya Sebut Sanksi kepada Kopda Asyari Tidak Terkait dengan Kegembiraannya Sambut Habib Rizieq

Menurut Refki, Kodam Jaya tidak pernah melarang prajurit untuk menyampaikan aspirasinya terkait kepulangan Rizieq Shihab ke Tanah Air.

Editor: Feryanto Hadi
Pendam Jaya
Pgs. Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana memberikan penjelasan tentang video viral seorang prajurit TNI AD menyambut kepulangan Habib Rizieq 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Pemberian sanksi terhadap prajurit TNI yang mengungkapkan kebahagiannya atas kepulangan Habib Rizieq Shihab mendapat berbagai komentar publik dan tokoh.

Sebagian menganggap bahwa pemberian sanksi kurungan terlalu berlebihan hanya karena prajurit bangga dengan ulama.

Sebagian lain beranggapan hukuman itu perlu karena tidak semestinya prajurit mengungkapkan kebanggaannya itu di sela menjalankan tugas.

Pjs Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel (Inf) Refki Efriandana Edwar menegaskan bahwa Kopda Asyari Tri Yudha diberi sanksi bukan karena ungkapan kegembiraannya menyambut kepulangan pemimpin Front Pembela Islam (FPI)  Rizieq Shihab.

Baca juga: Nikita Mirzani Dalam Masalah Besar, Ustaz Maaher dan Ratusan Anggota Laskar Ancam Kepung Rumahnya

Menurut Refki, Kodam Jaya tidak pernah melarang prajurit untuk menyampaikan aspirasinya terkait kepulangan Rizieq Shihab ke Tanah Air.

"Jangan disalahartikan ya, bahwa kami seakan-akan melarang anggota teriak HRS apa segala macam. Bukan seperti itu. Kesalahan dia adalah dia melanggar aturan disiplin kami," ujar Refki kepada Kompas.com, Kamis (12/11/2020).

Refki menjelaskan, Kopda Asyari dikenakan sanksi karena melanggar aturan kedisiplinan. Pernyataannya menyimpang dari komando pimpinan.

"Kesalahan dia adalah dia melanggar aturan disiplin kami. Yang pertama, dia kan ditugaskan oleh dansatnya untuk melaksanakan tugas pengamanan obyek vital Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya.

Baca juga: Geger Dugaan Pernikahan Sejenis Artis Bigo Key Ikeyda, Umar Abdul Azis Minta MUI Bersikap Tegas

Kesalahan lain, Kopda Asyari menyebarkan tugas pengamanan obyek vital kepada publik melalui media sosial. Padahal, prajurit mempunyai sumpah untuk menjaga kerahasiaan TNI.

"Tidak seharusnya dalam menjalankan tugas tersebut yang bersangkutan sesumbar dan men-share ke publik," ungkap Refki.

"Prajurit itu punya sumpah, menjaga rahasia TNI sekeras-kerasnya. Nah, itu malah dia abaikan, malah share ke publik dan menyimpang lagi dari tugasnya," tambah dia.

Berdasarkan pengakuan Kopda Asyari, dia ungkapan kebahagiaan yang terekam dalam video saat perjalanan tugas itu dibuat secara spontanitas.

Baca juga: Aktivis Buruh Non-Muslim Iyut VB Kaget Diajak Temui Habib Rizieq, Akui Dulu Jadi Pioneer Islamphobia

Dengan demikian, Kodam Jaya memutuskan hanya memberikan sanksi disiplin ringan. Kopda Asyari ditahan secara internal selama 14 hari.

Sanksi lain penundaan kenaikan pangkat selama satu periode atau enam bulan dan tidak bisa mengikuti pendidikan selama dua periode.

Baca juga: Seusai Anies Baswedan Bertemu Habib Rizieq, Muncul Kabar Pengajuan Izin Reuni Akbar 212 di Monas

Kasus Video Viral TNI AD

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved