Berita Hukum
Nama Budi Gunawan dan Iwan Bule Disebut-sebut dalam Sidang, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Nurhadi
Maqdir merasa heran mengapa justru penyebutan nama itu, yang tidak ada hubungan dengan Nurhadi dan Rezky, diangkat secara mencolok
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Pengacara mantan sekretaris MA Nurhadi, Maqdir Ismail, menyesalkan ramainya pemberitaan tentang nama BG dan Iwan Bule yang dilontarkan saksi Hengky Soenjoto yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (11/11) lalu.
“Kesaksian itu tidak sesuai dengan fakta persidangan karena tak ada hubungan dengan Nurhadi dan Rezky Herbiyono,” kata Maqdir.
Maqdir mengatakan, kesaksian Hengky Soenjoto direkam dan dicatat dengan cermat.
“Saksi mengatakan ketika adiknya, Hiendra Soenjoto, tersandung suatu perkara di masa lalu, ia diminta adiknya itu menghubungi beberapa nama untuk membantu. Perkara itu tidak ada hubungannya dengan dakwaan di persidangan, apalagi dengan Nurhadi dan Rezky,” jelas Maqdir melalui keterangan resminya, Minggu (15/11/2020)
Baca juga: Maqdir Ismail Sayangkan Nama Nurhadi Dicatut Saksi setelah Pensiun dari MA
Maqdir merasa heran mengapa justru penyebutan nama itu, yang tidak ada hubungan dengan Nurhadi dan Rezky, diangkat secara mencolok dan dijadikan judul berita media massa tertentu.
“Saya pikir itu aneh. Seperti pelintiran yang dipaksakan untuk mengesankan ada hubungan, yang faktanya di persidangan tidak ada sama sekali hubungan dengan Nurhadi, Rezky, maupun perkara yang sedang disidangkan,” tutur Maqdir.
Dalam kesaksiannya, Hengky Soenjoto mengatakan ketika itu ia diminta adiknya itu menghubungi sejumlah nama, termasuk Rezky Herbiyono, dengan tujuan meminta tolong membantu Hiendra Soenjoto dalam suatu perkara agar tidak ditahan.
Baca juga: Pemprov Diminta Evaluasi Izin Reuni PA 212 di Monas karena Bakal Ciptakan Kerumunan Massa
Tapi, Rezky Herbiyono tidak membantu.
“Fakta persidangan jelas bahwa Hengky Soenjoto mengatakan Hiendra Soenjoto tetap ditahan dan perkaranya P21. Nggak bisa keluar tahanan, dan terhadap kasus tersebut pun Hiendra ternyata menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan,” tegas Maqdir.
Meskipun demikian, Maqdir menyatakan ia tak menyalahkan media massa mana pun. “Saya hanya mengharapkan agar semua pihak kita perlakukan dengan adil. Sesuai fakta persidangan saja,” ucapnya.
Hiendra yang merupakan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) terjerat dalam kasus suap dan gratifikasi Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Sayangkan opini yang berkembang
Seperti diketahui, kasus yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sejumlah saksi sudah dihadirkan dalam sejumlah persidangan yang dilakukan.
Menyikapi situasi yang berkembang, pengacara Nurhadi, Muhammad Rudjito, SH, LLM, mengaku prihatin.
Ia beranggapan, kliennya seolah-olah sudah 'divonis' bersalah.
Ia pun menyayangkan upaya pembentukan opini yang disebutnya terlalu memojokkan Nur Hadi.
“Keterangan saksi-saksi dari pihak Jaksa KPK dalam sidang jelas sekali menyatakan tak ada aliran dana ke Bapak Nurhadi. Tapi, opini yang berkembang terus memojokkan Pak Nurhadi. Seolah Pak Nurhadi sudah pasti salah. Ini kan nggak adil,” kata Muhammad Rudjito, SH, LLM, pengacara Nurhadi di Jakarta, Kamis (13/11/2020).
Baca juga: Saksi Ungkap Aliran Duit ke Menantu Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Total Rp10 Miliar
Ridjito menyatakan keprihatinan terhadap opini yang berkembang di masyarakat yang terus memojokkan klien tanpa mau melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Ya, wajar, masyarakat kan memang tidak hadir dalam persidangan. Karena itu, sebaiknya kita biarkan majelis hakim yang memutuskan salah atau tidaknya. Bukan opini yang memvonis duluan,” tutur Rudjito.
Menurut Rudjito, opini yang berkembang telah memvonis Nurhadi, padahal sidang baru saja mulai dan semua saksi yang dihadirkan Jaksa tidak satu pun menyatakan memberi uang ke Nurhadi.
“Faktanya sampai sekarang belum terungkap ada uang yang diberikan atau diterima Nurhadi. Sebaliknya, yang sudah terungkap dari saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa di persidangan justru tidak ada aliran uang ke Nurhadi. Kami mohon adil saja,” katanya.
Baca juga: Kodam Jaya Sebut Sanksi kepada Kopda Asyari Tidak Terkait dengan Kegembiraannya Sambut Habib Rizieq
Dalam sidang sebelumnya, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra.
Dugaan uang suap yang diterima Nurhadi melalui Rezky Herbiyono itu untuk membantu perkara gugatan perdata perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN)."
Muhammd Rudjito SH selaku kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, mengklaim, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak bisa bisa membuktikan penerimaan aliran uang baik kepada Nurhadi maupun Rezky.