Kasus Rizieq Shihab

Serka BDS yang Bernyanyi Sambut Kepulangan Rizieq Shihab Dibebaskan, Sanksi Masih Dirundingkan

Serka BDS yang sempat ditahan Polisi Militer Angkatan Udara setelah mengunggah video menyambut Rizieq Shihab, dibebaskan.

Twitter
Serka BDS, ditahan Polisi Militer TNI AU (Pomau) sejak Rabu (11/11/2020), usai bernyanyi menyambut kepulangan Rizieq Shihab. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Serka BDS yang sempat ditahan Polisi Militer Angkatan Udara setelah mengunggah video menyambut Rizieq Shihab, dibebaskan.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Fajar Adriyanto mengatakan, Serka BDS dibebaskan sejak Kamis (12/11/2020) sore.

Fajar mengatakan, Serka BDS dibebaskan dari tahanan, dalam rangka proses penyelidikan, karena keterangan yang dibutuhkan darinya telah cukup.

Baca juga: Moeldoko: Apa yang Mau Direkonsiliasikan dengan Rizieq Shihab?

Fajar menjelaskan, Serka BDS juga telah diperbolehkan kembali bekerja seperti biasa di satuannya.

"Statusnya dalam pemantauan."

"Bisa bekerja seperti biasa, normal namun dalam pemantauan."

Baca juga: Minta Kerumunan Seperti Penjemputan Rizieq Shihab Tak Terulang Lagi, Satgas Covid-19: Jangan Egois

"Artinya kalau sewaktu-waktu butuh informasi lebih lanjut dan dia dibutuhkan untuk ditanya, dia bisa segera datang," kata Fajar ketika dihubungi Tribunnews, Jumat (13/11/2020).

Ia mengatakan hingga saat ini belum diputuskan sanksi yang akan dijatuhkan terhadap Serka BDS akibat perbuatannya.

Fajar menjelaskan, satu di antara alasannya adalah karena menyangkut banyak kewenangan, di antaranya Polisi Militer, Intelijen TNI AU, Dinas Pembinaan Mental, dan komandannya.

Baca juga: 300 Hari Harun Masiku Ditelan Bumi, ICW: KPK Jadi Lembaga yang Tak Lagi Disegani Pelaku Kejahatan

Meski ia mengatakan saat ini sanksi untuk Serka BDS tengah dirundingkan, namun ia berharap tidak ada hukuman terhadap Serka BDS.

"Tapi sepertinya mungkin karena dia dalam pertimbangannya berkelakuan baik, tidak mengancam dan bisa dilepas, ya mudah-mudahan tidak ada hukuman.

"Mungkin hanya peringatan saja, istilahnya kalau peringatan, kalau diulangi bisa dihukum lagi. Itu bisa saja," papar Fajar.

Baca juga: Minta Rizieq Shihab Isolasi Mandiri 14 Hari, Muhadjir Effendy: Panutan Harusnya Jadi Contoh

Namun demikian, Fajar mengimbau kepada seluruh prajurit TNI AU untuk bijak bermedia sosial, dan mengikuti aturan yang sudah ada dan berlaku bagi TNI AU.

"Jadi saya mengimbau kepada seluruh prajurit TNI Angkatan Udara, silakan bermedsos dengan bijaksana."

"Ikuti aturan yang sudah ada dan aturan yang berlaku untuk anggota TNI AU," pinta Fajar.

Baca juga: Persiapan Vaksinasi Covid-19, Pemkab Bekasi Latih 50 Tenaga Kesehatan Sebagai Vaksinator

Diberitakan sebelumnya, Serka BDS, anggota TNI AU yang berdinas di salah satu satuan pemeliharaan di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, ditahan Polisi Militer TNI AU (Pomau) sejak Rabu (11/11/2020).

Serka BDS ditahan karena diduga melanggar hukum disiplin militer setelah mengunggah video menyambut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke media sosial.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Fajar Adriyanto mengatakan, Serka BDS ditahan dalam rangka proses penyelidikan.

Fajar mengatakan, proses penahanan untuk penyelidikan di Pomau biasanya dilakukan selama dua hari.

Atau, bisa ditambah dua hari lagi kalau memang proses penyelidikan belum lengkap.

"Jadi sementara dua hari dulu, kan kalau dari kemarin sampai hari ini baru satu hari."

Baca juga: Henry Yosodiningrat: Tak Ada Alasan Polisi Tidak Menindaklanjuti Laporan Saya Terhadap Rizieq Shihab

"Mungkin akan ditambah menjadi dua hari."

"Kalau belum cukup juga menjawab pertanyaannya nanti ditambah lagi," kata Fajar saat dihubungi Tribunnews, Kamis (12/11/2020).

Terkait pelanggaran yang diduga dilakukan Serka BDS, Fajar mengatakan selama ini TNI AU membolehkan anggotanya untuk bermedia sosial.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 11 November 2020: Tambah 3.770, Pasien Positif Tembus 448.118

Namun demikian, TNI, khususnya TNI AU, telah membuat aturan dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap anggotanya, terkait konten yang dipublikasikan di media sosial mereka.

"Tidak boleh mengupload misalkan rahasia negara, misalkan tidak boleh mengupload sesuatu yang bertentangan dengan pemerintah."

"Itu sudah ada poin-poinnya, nah, dia melanggar itu," tutur Fajar.

Baca juga: NasDem Bakal Gelar Konvensi untuk Cari Capres 2024, Jokowi Sebut Partai Besar yang Disegani

Selain itu, kata Fajar, para pimpinan di TNI AU juga sudah sering mengingatkan kepada para prajuritnya untuk bijak bermedia sosial.

Peringatan atau imbauan terkait media sosial tersebut, kata Fajar, biasanya dilaksanakan saat apel komandan satuan atau jika ada pimpinan tinggi yang melakukan kunjungan.

"Imbauannya, bijaklah dalam bermedsos, ikuti aturan yang sudah ada dan sudah disampaikan oleh pimpinan karena sudah ada aturannya itu."

Baca juga: Megawati: Saya Tidak Drop Out, tapi Enggak Boleh Kuliah di Zaman Pak Harto karena Anak Bung Karno

"Mulai dari Panglima TNI sampai Kepala Staf itu sudah kasih aturan," papar Fajar.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video berdurasi 25 detik memperlihatkan seorang anggota TNI AU bernyanyi menyambut kedatangan Rizieq Shihab.

Saat bernyanyi, prajurit tersebut mengenakan seragam lengkap TNI AU termasuk baret.

Baca juga: Amien Rais Bakal Bertemu Rizieq Shihab, Mau Ajak Gabung ke Partai Ummat?

Pada bagian wajah sang prajurit, ada masker yang menggantung.

Tapi hanya sampai dagu, tak menutupi mulut dan hidung.

Sambil menghadap kamera yang diduga dari telepon seluler, prajurit TNI AU itu mulai bernyanyi.

Baca juga: Rizieq Shihab: Kalau Tak Ada Kewajiban Dakwah di Negeri Ini, Saya Tidak akan Tinggalkan Makkah

"Marhaban pemimpin FPI Allah, Allah, disambut prajurit TNI Allah Allah, marhaban alan wasahlan, marhaban Habib Rizieq Shihab, takbir, Allahuakbar," lantun prajurit tersebut.

Video itu lantas viral setelah diunggah ke media sosial Twitter sejak Selasa (10/11/2020).

Ada banyak akun Twitter yang kemudian mengunggah ulang video tersebut. (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved