Berita Jakarta
Cek Rekeningmu, Termin 2 Subsidi Upah Sudah Ditransfer Senin Malam, Dicairkan Secara Bertahap
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan pembayaran termin II bantuan subsidi gaji/upah (BSU) mulai dicairkan Senin (9/11/2020) hari ini
Pada termin I, penyerapannya sudah mencapai 98,7 persen dari yang sudah tersalurkan kepada 12,4 juta penerima program.
“Kami berharap program pemerintah ini memberikan manfaat kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan,” harapnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan berencana menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) termin II pada akhir bulan ini.
Baca juga: Jaksa Agung Divonis Bersalah oleh PTUN, Jamdatun: Kami akan Banding Keputusan yang Tidak Benar
BSU diberikan bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan, penyaluran BSU dilakukan melalui 2 termin pembayaran.
Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan untuk 5 tahap, Kemnaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.
Baca juga: Epidemiolog UI Tuding Pemerintah Berupaya Tekan Testing Covid-19 demi Pilkada Serentak 2020
"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020."
"Atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," jelas Ida lewat keterangan tertulis, Kamis (15/10/2020).
Ida melanjutkan, dengan anggaran mencapai Rp 37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020).
Baca juga: Mau Dilimpahkan ke Kejaksaan, Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi Akhirnya Ditahan
Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.272.731 pekerja/buruh.
"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke bendahara negara."
"Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik , baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," tutur Ida.
Baca juga: ICW Duga Tiga Jaksa Penyidik Kasus Pinangki Melanggar Etik karena Tidak Lakukan Hal-hal Ini
Hingga 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah termin I telah tersalurkan kepada 11.950.300 pekerja atau setara 97,37 persen dari total penerima tahap I-V.
Berdasarkan data Kemnaker per 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen).
Tahap II sebanyak 2.981.533 penerima (99,38 persen); tahap III sebanyak 3.476.361 penerima (99,32 persen); tahap IV sebanyak 2.579.703 penerima (97,20 persen); dan tahap V sebanyak 427.016 penerima (69,03 persen).
Berlanjut Tahun Depan
Pemerintah akan melanjutkan sejumlah program penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada 2021 mendatang.
Salah satunya, program bantuan atau stimulus pandemi Covid-19.