Berita Jakarta

Cek Rekeningmu, Termin 2 Subsidi Upah Sudah Ditransfer Senin Malam, Dicairkan Secara Bertahap

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan pembayaran termin II bantuan subsidi gaji/upah (BSU) mulai dicairkan Senin (9/11/2020) hari ini

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Pembayaran termin 2 subsidi upah sudah mulai dicairkan pada Senin (9/11/2020) malam 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Setelah sempat tertunda, pencairan termin II bantuan subsidi gaji/upah (BSU) akhirnya mulai dicairkan Senin (9/11/2020) hari ini.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Sebelunmnya, Menteri Ida pernah mengatakan, pencairan subsidi upah termin 2 akan dilakukan pada akhir Oktober atau pekan pertama November.

Namun, nyatanya pencairan itu molor dari rencana sebelumnya.

Dikarenakan, Kemenaker harus mencocokkan data penerima subsidi upah dengan data di Dirjen Pajak.

Baca juga: Klarifikasi Anya Geraldine terkait Beredarnya Foto Perempuan Tanpa Busana yang Disebut Mirip Dirinya

Termin II merupakan penyaluran BSU untuk periode bulan November-Desember bagi para penerima BSU termin I.

Jumlah dana yang diberikan kepada pekerja/buruh penerima tetap sama sebesar Rp1,2 juta (Rp 600 ribu per bulan). Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN," kata Menaker Ida di Jakarta pada Senin (9/11), dikutip dari situs resmi Kemnaker.

"Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” imbuhnya

Baca juga: Ribuan Orang Jemput Kepulangan Habib Rizieq, Wagub DKI Ingatkan Potensi Penularan Covid-19

Menaker Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di termin II ini.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida.

Baca juga: Berniat Take-over Semua Utang Perusahaan BUMN, Ustaz Yusuf Mansur: Gampang Banget

Dijelaskan lebih lanjut, Menaker Ida mengatakan proses penyaluran BSU termin II sedikit berbeda dari sebelumnya.

Pasalnya, atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

Baca juga: Perombakan di Kopassus, Letkol Inf Benny Rahadian dan Letkol Inf Sunartiono Duduki Jabatan Strategis

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved