Dianggap Tak Diperlukan Lagi, Pemerintah Kaji Rencana Pembubaran 10 Lembaga
Wakil Presiden Maruf Amin sebagai Ketua Tim Reformasi Birokrasi bakal mematangkan rencana tersebut.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah berencana kembali membubarkan sejumlah lembaga negara.
Wakil Presiden Maruf Amin sebagai Ketua Tim Reformasi Birokrasi bakal mematangkan rencana tersebut.
"Birokrasi itu jadi salah satu tanggung jawab Wapres. Wapres fokus itu."
Baca juga: Mahfud MD Bilang Rizieq Shihab Ingin Pulang Terhormat Meski Seharusnya Dideportasi karena Overstay
"Kemarin memang dibicarakan hal itu, termasuk yang dibicarakan itu ada 10 lembaga yang dianggap tidak perlu."
"Itu sedang dikaji," kata Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi dalam konferensi daring, Jumat (6/11/2020).
Jika memang tidak dilanjut atau dibutuhkan, kata Masduki, maka ke-10 lembaga tersebut bakal dihapus.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Dapat Bintang Mahaputera, Mahfud MD: Tak Diberi Curiga, Dikasih Dibilang Mau Bungkam
"Presiden juga minta Wapres untuk bagaimana menindaklanjuti langkah ini, untuk berkoordinasi dengan menteri yang berkaitan dengan ini, MenPANRB," jelasnya.
Masduki menuturkan, Wapres juga punya gagasan yang akan direalisasikan, dan meminta MenPANRB untuk membentuk semacam sekretariat.
"Semacam lembaga penguat, di mana Wapres sebagai pejabat yang bertangggung jawab untuk melaksanakan perampingan-perampingan.
Baca juga: Mahfud MD: Rizieq Shihab Bukan Khomeini, Pengikutnya Tidak Banyak
"Salah satu fokusnya dalam bidang birokrasi, supaya ada semacam sekretariat yang bisa melakukan koordinasi hubungan dengan lebih cepat antar-kementerian dan lembaga," paparnya.
Kata Masduki, selama ini Wapres berkoordinasi langsung dengan MenPANRB, dan MenPANRB berhubungan dengan lembaga terkait.
"Mungkin oleh Wapres dianggap harus lebih cepat lagi."
Baca juga: Jaksa Agung Divonis Bersalah oleh PTUN, Jamdatun: Kami akan Banding Keputusan yang Tidak Benar
"Dan untuk lebih cepat itu dibutuhkan lembaga sekretariatan, yang sifatnya bisa melakukan langkah-langkah percepatan untuk efisiensi birokrasi," bebernya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo Kumolo mengatakan, pada akhir Agustus ini, pemerintah berencana membubarkan 11 hingga 13 lembaga, badan, dan komite.
Pembubaran ini menyusul langkah pemerintah sebelumnya yang telah membubarkan 18 lembaga.
"Nanti insyaallah akhir bulan ini akan ada 11 sampai 13 (lembaga, badan, instansi) dibubarkan," ujarnya dalam webinar reformasi birokrasi yang ditayangkan YouTube Kemenpan RB, Selasa (11/8/2020).
• Tak Sampai Sepekan, ST Burhanuddin Cabut Aturan Pemanggilan Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung
Menurut Tjahjo Kumolo, pembubaran ini merupakan tahap kedua setelah pembubaran 18 lembaga dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 yang dilakukan sebelumnya.
Tjahjo Kumolo menyebut, Perpres pembubaran tahap kedua akan disiapkan.
"Sekarang Kemenpan RB beserta BKN Kemenkeu, Setneg, sudah akan menyiapkan rancangan Perpres pembubaran tahap kedua, yakni lebih kurang 11-13 lembaga, badan, dan komite," tuturnya.
• MAKI Ungkap Djoko Tjandra Janjikan Jaksa Pinangki Tambang Energi Senilai 10 Juta Dolar AS
Kemenpan RB juga memberikan rekomendasi kepada Presiden, Wakil Presiden, dan kementerian terkait, soal pembubaran atau pemitigasian badan dan lembaga yang ada melalui undang-undang.
Tujuannya, agar reformasi kelembagaan bisa lebih efektif.
"Saya kira nanti akan terbentuk satu reformasi birokrasi kelembagaan dan badan yang efektif dan efisien," tambah Tjahjo Kumolo.
• Daftar 22 Provinsi dengan Angka Kematian Covid-19 di Bawah Rata-rata Dunia, Jakarta Termasuk
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam Perpres tersebut, Presiden resmi membubarkan 18 lembaga.
Hal itu tercantum dalam pasal 19 ayat 1, disebutkan dengan pembentukan komite, maka sejumlah lembaga dibubarkan, yakni:
• Brigjen Prasetijo Utomo Kawal Djoko Tjandra ke Pontianak Pakai Jet Pribadi, Surat Izin Bikin Sendiri
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres 26/2010;
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres 10/2011;
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres 32/2011;
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres 86/2011;
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres 73/2012;
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres 90/2016;
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres 74/2017;
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres 91/2017;
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Perpres 46/2019;
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres 39/1991;
11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keppres 104/1999, yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres 16/2002;
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdsaarkan Keppres 166/1999, di mana diatur kembali di Keppres 133/2000;
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres 177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres 53/2003;
14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres 80/2000;
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres 54/2002, kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres 24/2005;
16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres 3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres 28/2010;
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres 22/2006;
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres 37/2014.
Dalam Perpres tersebut, fungsi lembaga-lembaga yang dibubarkan diserahkan ke lembaga atau kementerian lainnya.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 20 Juli 2020: Tambah 1.693, Pasien Positif Tembus 88.214 Orang
Ada pun pertimbangan penerbitan Perpres tersebut adalah pandemi Covid-19 telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
"Bahwa penanganan pandemi Covid-19 tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian nasional."
"Karena dampak pandemi Covid-19 telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang membahayakan perekonomian nasional," begitu bunyi pertimbangan huruf b Perpres 80/2020.
• BREAKING NEWS: 20 Juli 2020, Jumlah Pasien Covid-19 di Indonesia Lewati Mesir
Dalam mempercepat penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, Presiden membentuk komite yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Komite tersebut terdiri dari Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional. (Reza Deni)