Kasus Rizieq Shihab
Mahfud MD: Rizieq Shihab Bukan Khomeini, Pengikutnya Tidak Banyak
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun mengatakan, kepulangan Rizieq Shihab merupakan soal pribadi.
Mahfud MD pun menyebut, Rizieq Shihab seharusnya dideportasi dari Arab Saudi.
Rizieq Shihab disebut melanggar ketentuan imigrasi setempat.
Namun, Mahfud MD mengatakan, Rizieq Shihab ingin pulang secara terhormat tanpa melalui proses deportasi.
Baca juga: 292 Jenazah Dimakamkan Pakai Protokol Covid-19 di TPU Jombang Hingga 5 November 2020
"Dia akan dideportasi karena melakukan pelanggaran imigrasi."
"Nah, sekarang ini dia pulang ke Indonesia, tapi enggak mau dideportasi."
"Dia ingin pulang terhormat," beber Mahfud MD.
Baca juga: Video Pria Diduga Polisi Lempar Anak Kucing ke Parit Beredar Viral, Mabes Polri Turun Tangan
Sebelumnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyatakan segera kembali ke Indonesia bersama keluarganya.
Rizieq Shihab akan melakukan perjalanan pulang dari Arab Saudi pada 9 November 2020 pukul 19.30 waktu setempat.
Dan direncanakan akan tiba di Indonesia pada 10 November pukul 09.00.
"Insyaallah saya dan keluarga Hari Senin tanggal 9 November 2020 jam 19.30 waktu Saudi akan terbang dari bandara Kota Jeddah dengan pesawat Saudi Airlines."
"Dengan nomor penerbangan SV 816," ungkap Rizieq Shihab lewat siaran langsung di kanal Youtube Front TV," Rabu (4/11/2020).
"Insyaallah pesawat kami akan mendarat tiba di Bandara Cengkareng (Bandara Soekarno-Hatta) Hari Selasa tanggal 10 November 2020 jam 9 pagi waktu Jakarta di Terminal 3, insyaallah," imbuhnya.
Baca juga: Jokowi Bakal Anugerahi Bintang Mahaputera kepada Gatot Nurmantyo, Ini Alasannya
Setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Rizieq Shihab beserta keluarga akan langsung pulang menuju kediamannya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Dia akan beristirahat di rumahnya selama dua hari.
"Setelah kami mendarat, kami sekeluarga dari bandara akan langsung ke rumah kediaman di Petamburan Jakarta Pusat."
Baca juga: Mangkir Dipanggil Bareskrim, Ketua Eksekutif KAMI Ahmad Yani Utus Belasan Kuasa Hukumnya