Hari Pahlawan

Gatot Nurmantyo Dianugerahi Bintang Mahaputera, Deklarator KAMI: Cara Jinakkan Orang Beda Sikap

Menurutnya, rencana pemberian Bintang Mahaputera merupakan ujian bagi Gatot atas sikapnya selama ini.

WARTA KOTA/JOKO SUPRIYANTO
Gatot Nurmantyo saat menghadiri acara KAMI di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang berusaha menjinakkan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, dengan memberikan tanda jasa Bintang Mahaputera.

"Itu kan cara menjinakkan orang-orang yang berbeda sikap dengan pemerintah," ucap deklarator KAMI Marwan Batubara, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (6/11/2020).

Menurutnya, rencana pemberian Bintang Mahaputera merupakan ujian bagi Gatot atas sikapnya selama ini, yang kerap mengkritik pemerintah ketika sudah salah jalan.

Baca juga: Rizieq Shihab Mau Pulang, Mahfud MD: Kita Sikat Kalau Ada yang Buat Kerusuhan

"Di sini akan terlihat nanti bagaimana profil dan kualitas, sekaligus momitmen Pak Gatot untuk memperjuangkan kebenaran."

"Juga aspirasi yang sudah disampaikan melalui pernyataan sikap pada 18 Agustus lalu di Tugu Proklamasi," tutur Marwan.

Marwan menyebut, pernyataan sikap KAMI yang juga dihadiri Gatot di Tugu Proklamasi, merupakan gambaran kondisi Indonesia pada saat ini, dan bukan sesuatu yang mengada-ada.

Baca juga: Polri Bilang Sudah Tangkap 20 Orang Pembakar Halte di Jakarta, Termasuk yang Diungkap Narasi TV?

"Itu fakta, tidak terbantahkan bahwa kondisi Indonesia banyak masalah, sekaligus banyak pelanggaran."

"Pelanggaran undang-undang, konstitusi," ucap Marwan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menganugerahkan Bintang Mahaputera kepada Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 5 November 2020: Pasien Positif Tambah 4.065 Jadi 425.796 Orang

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Jokowi, kata Mahfud MD, juga akan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Mohammad Amin Nasution atau SM Amin.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek 3 November 2020: Cileungsi Hingga Jatiuwung Hujan Sedang-Lebat

SM Amin adalah Gubernur pertama Sumatera Utara dan Riau.

Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Said Soekanto Tjokrodiatmodjo juga bakal dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.

Mahfud MD mengatakan, Jokowi akan memberikan penghargaan tersebut pada 10 dan 11 November 2020.

Baca juga: Mangkir Dipanggil Bareskrim, Ketua Eksekutif KAMI Ahmad Yani Utus Belasan Kuasa Hukumnya

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam akun Twitternya @mohmafudmd, Selasa (3/11/2020).

"Tanggal 10 dan 11 November 2020 Presiden akan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional (PN) dan Bintang Mahaputera (BM)."

"Yang dapat gelar PN, antara lain, SM Amin dan Soekanto; yang dapat BM, antara lain, Gatot Nurmantyo dan Arief Hidayat," ungkapnya.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 3 November 2020: Pasien Positif Jadi 418.375 Usai Tambah 2.973 Orang

Mahfud MD menjelaskan, Gatot dan Arief mendapatkan penghargaan Bintang Mahaputera karena semua mantan Panglima TNI dan mantan pimpinan lembaga negara yang telah menyelesaikan jabatannya dalam satu periode, berhak mendapatkan penghargaan tersebut.

Gatot sendiri merupakan Panglima TNI periode 2015 sampai 2017, dan Arief merupakan mantan pimpinan lembaga negara, yakni Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2018.

"Ya, semua mantan panglima dan semua mantan menteri serta pimpinan lembaga negara yang selesai satu periode, juga dapat Bintang Mahaputera."

Baca juga: Minta Masyarakat Bersikap, Wakil Ketua Fraksi: Legal Standing PKS Lemah Jika Gugat ke MK

"Itu harus diberikan tanpa pandang bulu," jelas Mahfud MD.

Bintang Mahaputera termasuk salh satu tanda kehormatan.

Wartakotalive mengutip dari setneg.go.id, tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Baca juga: Yasonna Laoly: Undang-undang Cipta Kerja Sangat Reformatif dan Fenomenal

Sesuai UU 20/2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 , Tanda Kehormatan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha.

I. BINTANG

Bintang Republik Indonesia

Bintang Mahaputera

Bintang Jasa

Bintang Kemanusiaan

Bintang Penegak Demokrasi

Bintang Budaya Parama Dharma

Bintang Bhayangkara

Bintang Gerilya

Bintang Sakti

Bintang Dharma

Bintang Yudha Dharma

Bintang Kartika Eka Pakci

Bintang Jalasena

Bintang Swa Bhuwana Paksa

II. SATYALANCANA

Satyalancana Perintis Kemerdekaan

Satyalancana Pembangunan

Satyalancana Wirakarya

Satyalancana Kebaktian Sosial

Satyalancana Kebudayaan

Satyalancana Pendidikan

Satyalancana Karya Satya

Satyalancana Dharma Olahraga

Satyalancana Dharma Pemuda

Satyalancana Kepariwisataan

Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Satyalancana Pengabdian

Satyalancana Bhakti Pendidikan

Satyalancana Jana Utama

Satyalancana Ksatria Bhayangkara

Satyalancana Karya Bhakti

Satyalancana Operasi Kepolisian

Satyalancana Bhakti Buana

Satyalancana Bhakti Nusa

Satyalancana Bhakti Purna

Satyalancana Bhakti

Satyalancana Teladan

Satyalancana Kesetiaan

Satyalancana Santi Dharma

Satyalancana Dwidya Sistha

Satyalancana Dharma Nusa

Satyalancana Dharma Bantala

Satyalancana Dharma Samudra

Satyalancana Dharma Dirgantara

Satyalancana Wira Nusa

Satyalancana Wira Dharma

Satyalancana Wira Siaga

Satyalancana Ksatria Yudha

III. SAMKARYA NUGRAHA

Parasamya Purnakarya Nugraha

Nugraha Sakanti

Samkarya Nugraha. (Seno Tri Sulistiyono)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved