ST Burhanuddin Dihukum Bilang Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Sikap Kejagung

Kejaksaan Agung menilai keputusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak tepat.

TRIBUNNEWS/DENNIS DESTRYAWAN
Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019). 

"Kasus ini masuk dalam berkas laporan penyelidikan proyustisia Komnas HAM untuk Peristiwa Trisaksi, Semanggi I, dan Semanggi II," ungkap Anam.

Setidaknya ada 12 berkas penyelidikan pelanggaran HAM berat yang telah diserahkan Komnas HAM kepada Kejaksaan Agung, yakni:

 Sisa APBD Kabupaten Bekasi Rp 1 Triliun, DPRD Minta Pejabat yang Tak Serap Anggaran Disanksi Tegas

1. Peristiwa 1965-1966;

2. Peristiwa Petrus 1982-1985;

3. Peristiwa Talangsari 1989;

4. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998;

5. Peristiwa Dukun santet 1998;

6. Peristiwa Rumoh Geudong 1989-1998;

7. Peristiwa Simpang KKA 1999;

8. Peristiwa Trisakti, Semanggi I, Semanggi II;

9. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998;

10. Peristiwa Wasior 2001;

11. Peristiwa Wamena 2003;

12. Peristiwa Jambu Keupok 2003;

Anam juga meminta Presiden Joko Widodo untuk menjelaskan kepada publik, mengapa pelanggaran HAM berat dinilai stagnan dan terkesan mundur.

Hal ini menurutnya tercermin dari sikap dan pernyataan Burhanuddin tersebut.

"Atau justru Presiden Jokowi sendiri yang enggan melakukan penuntasan pelanggran HAM berat tersebut."

 SALUT! Warga di Bekasi Sukses Terapkan Larangan Parkir Mobil di Jalan Kampung Tanpa Perda dan Denda

"Mulai dari periode pertama sampai saat ini, narasi yang dibangun oleh pemerintahan Presiden Jokowi, yang dicerminkan oleh sikap dan pandangan Jaksa Agung."

"Itu jelas sikap dan pandangan yang enggan melakukan penegakan hukum untuk pelanggaran HAM berat," papar Anam.

Ia pun mengingatkan, kasus pelanggaran HAM berat tidak hanya merupakan kebutuhan korban.

 Disebut Jokowi Sebagai Calon Penggantinya, Begini Peluang Sandiaga Uno di Pilpres 2024

Namun, juga kebutuhan bangsa dan negara ini untuk memastikan kasus serupa tidak akan berulang kembali.

"Ini menjadi amanat reformasi," tegas Anam.

Ia menilai, sikap yang dinilai berulang dan selalu dinyatakan oleh Jaksa Agung tersebut, bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Jokowi, yang akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat.

 Sohibul Iman Bilang Nama Ahmad Syaikhu Dicopot dari Daftar Cawagub, PKS DKI Malah Tanya Buktinya

Perbedaan itu menurutnya harus dijelaskan oleh Presiden, agar tidak menimbulkan kegaduhan dan salah tafsir.

Ia mengaskan, Komnas HAM masih berpegang teguh pada pernyataan Presiden kepada Komnas HAM, ketika bertemu pada 2018 lalu.

Termasuk, hal yang diungkapkannya dalam Pidato Kenegaraan pada Agustus 2018.

"Bahwa kasus pelanggaran HAM berat akan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku," ucap Anam. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved