ST Burhanuddin Dihukum Bilang Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Sikap Kejagung
Kejaksaan Agung menilai keputusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak tepat.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kejaksaan Agung menilai keputusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak tepat.
Hal itu terkait putusan sidang gugatan terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin soal ucapan 'Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.'
"Bahwa atas putusan Pengadilan TUN Jakarta tersebut, tim jaksa pengacara negara selaku kuasa tergugat sangat menghormati atas putusan Pengadilan TUN tersebut."
Baca juga: Bilang Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat, Jaksa Agung Divonis Bersalah oleh PTUN
"Namun putusan tersebut dirasakan tidak tepat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Rabu (4/11/2020).
Hari mengatakan, pihaknya akan mengkaji untuk melakukan upaya hukum lain terkait keputusan tersebut.
Hal itu sesuai ketentuan pasal 122 maupun 131 UU 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 51/2009.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 4 November 2020: Tambah 3.356, Pasien Positif Melonjak Jadi 421.731
"Tim jaksa pengacara negara selaku kuasa tergugat akan mempelajari terlebih dahulu atas isi putusan tersebut, dan yang pasti akan melakukan upaya hukum," tuturnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Jaksa Agung ST Burhannudin bersalah, dalam sidang gugatan pernyataan 'Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.'
Jaksa Agung dinyatakan bersalah dalam putusan nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT yang diketok pada Rabu (4/11/2020).
Putusan itu ditandatangani oleh Hakim Ketua Andi Muh Ali Rahman dan Umar Dani sebagai hakim anggota.
Baca juga: Rizieq Shihab Mau Kembali, Polri: Ya Pulang Saja, Kita Tidak Pernah Usir
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.
"Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya," begitu kutipan putusan perkara yang diunggah secara online (sistem e-court) pada Rabu (4/11/2020)
Dalam putusan itu, tindakan Jaksa Agung yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat, merupakan tindakan melawan hukum.
Baca juga: Salah Ketik UU Cipta Kerja, Arteria Dahlan: Jangan-jangan Ada Motif Memperkeruh, Harus Diusut Tuntas
Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin saat rapat kerja antara Komisi III DPR pada 16 Januari 2016.
"Menyatakan Tindakan Pemerintah yang dilakukan TERGUGAT berupa Penyampaian dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung pada tanggal 16 Januari 2020."