Bilang Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat, Jaksa Agung Divonis Bersalah oleh PTUN

Jaksa Agung dinyatakan bersalah dalam putusan nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT yang diketok pada Rabu (4/11/2020).

TRIBUNNEWS/DENNIS DESTRYAWAN
Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Jaksa Agung ST Burhannudin bersalah, dalam sidang gugatan pernyataan 'Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.'

Jaksa Agung dinyatakan bersalah dalam putusan nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT yang diketok pada Rabu (4/11/2020).

Putusan itu ditandatangani oleh Hakim Ketua Andi Muh Ali Rahman dan Umar Dani sebagai hakim anggota.

Baca juga: Rizieq Shihab Mau Kembali, Polri: Ya Pulang Saja, Kita Tidak Pernah Usir

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.

"Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya," begitu kutipan putusan perkara yang diunggah secara online (sistem e-court) pada Rabu (4/11/2020)

Dalam putusan itu, tindakan Jaksa Agung yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat, merupakan tindakan melawan hukum.

Baca juga: Salah Ketik UU Cipta Kerja, Arteria Dahlan: Jangan-jangan Ada Motif Memperkeruh, Harus Diusut Tuntas

Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin saat rapat kerja antara Komisi III DPR pada 16 Januari 2016.

"Menyatakan Tindakan Pemerintah yang dilakukan TERGUGAT berupa Penyampaian dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung pada tanggal 16 Januari 2020."

"Yang menyampaikan: "Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat."

Baca juga: Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia Selasa 10 November 2020, Langsung Istirahat di Petamburan

"Seharusnya KOMNAS HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden."

"Untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM" adalah Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan," jelas putusan tersebut.

Jaksa Agung juga diwajibkan membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi II dan Semanggi II, sesuai keadaan sebenarnya, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR berikutnya.

Baca juga: Bakal Tuntut Orang yang Menuduhnya Overstay di Arab Saudi, Rizieq Shihab: Buang ke Tong Sampah

"Selain itu menghukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 285.000," bunyi putusan tersebut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin digugat ke PTUN Jakarta karena pernyataannya yang menyatakan Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat dalam rapat kerja Komisi III DPR, pada 16 Januari 2016.

Gugatan tersebut didaftarkan pada 12 Mei 2020 lalu.

Baca juga: Partai Demokrat Siap Lakukan Legislative Review untuk Revisi Undang-undang Cipta Kerja

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved