ST Burhanuddin Dihukum Bilang Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Sikap Kejagung
Kejaksaan Agung menilai keputusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak tepat.
"Penanganan dan penyelesaian berkas hasil penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu menghadapi kendala, terkait kecukupan alat bukti," tuturnya.
Tragedi Semanggi merujuk kepada dua kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa MPR yang mengakibatkan tewasnya warga sipil.
Tragedi Semanggi I terjadi pada tanggal 11-13 November 1998, masa pemerintah transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil.
• Tawuran di Tanjung Duren Disiarkan Live Streaming, 10 dari 16 Tersangka Masih Bau Kencur
Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan 11 orang lainnya di seluruh Jakarta serta menyebabkan 217 korban luka-luka.
Respons Menkumham
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly merespons pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM Berat.
Yasonna mengakui belum mengetahui hal tersebut.
"Saya belum tahu. Nanti kita lihat dulu," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
• PDIP Nilai Penangkapan Wahyu Setiawan Bukan OTT, Duga Ada Upaya Sistematis dari Oknum KPK
Lebih lanjut, Yasonna akan mempelajari tragedi Semanggi I dan II, apakah termasuk pelanggaran HAM berat atau bukan.
"Iya kita pelajari dulu. Kita pelajari lagi," ucap Yasonna.
Sementara, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengklarifikasi pernyataannya.
• Bukan PAW, PDIP Bilang Harun Masiku Diajukan untuk Penetapan Calon Terpilih
Ia juga meminta Burhanuddin memeriksa kembali informasi yang diperolehnya tersebut.
"Jika benar yang dikatakan oleh Kejaksaan Agung kasus Semanggi bukan pelanggaran HAM berat, ada baiknya kejaksaan Agung memeriksa kembali informasi yang diperoleh."
"Dan melakukan klarifikasi," kata Anam ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (16/1/2020).
• Sprinlidik Bocor ke Tangan Masinton Pasaribu, KPK Ragukan Keaslian dan Tegaskan Tak Pernah Edarkan
Menurutnya, di antara berkas yang telah dikirim oleh Komnas HAM dan juga telah mendapatkan respons dari Kejaksaan Agung, kasus Semanggi adalah pelanggaran HAM berat.