Kamis, 7 Mei 2026

Kesal Dijadikan Tumbal, Pacar Jebak Pencuri Motor Spesialis Kawasaki Ninja Bermodus COD

Spesialis maling motor Kawasaki Ninja harus mendekam di penjara, lantaran dijebak oleh mantan kekasih dan korbannya.

Tayang:
ISTIMEWA
Korban pencurian motor modus COD Riko sambangi Polsek Palmerah, Senin (2/11/2020) malam. 

WARTAKOTALIVE, PALMERAH - Spesialis maling motor Kawasaki Ninja harus mendekam di penjara, lantaran dijebak oleh mantan kekasih dan korbannya.

Pelaku berinisial IG (24) sudah kerap mencuri motor dengan modus cash on delivery (COD).

Hal itu diungkapkan oleh korban pencurian motor, Riko (30), usai membawa pelaku ke Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Jusuf Kalla Prediksi Pandemi Covid-19 Indonesia Baru Berakhir pada 2022 karena Alasan Ini

Saat itu Riko berniat menjual motornya kepada IG.

Keduanya pun memutuskan COD di kawasan belakang Kampus Binus, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Ketika bertemu, IG meminta mencoba motor Ninja tersebut.

Baca juga: ICW Minta Tim Novel Baswedan Dilibatkan Cari Harun Masiku, Begini Tanggapan KPK

"Tapi pelaku tidak kembali dengan motor saya."

"Pelaku juga tinggalkan kekasihnya yang diajak untuk COD motor," jelas Riko saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2020).

Berbekal kekasih IG, akhirnya Riko mencoba menjebak pelaku, Senin (2/11/2020) malam.

Baca juga: KPK Benarkan Salah Satu Mobil Hiendra Soenjoto yang Disita Berpelat RFO, Bakal Didalami Penyidik

Kekasih IG yang ditinggal usai pencurian motor itu juga geram menjadi tumbal modus Curanmor COD.

"Kekasihnya menjebak IG dengan alasan ingin bertemu."

"Di situ akhirnya kami menangkap IG yang telah bawa kabur motor," ungkap Riko.

Baca juga: Dukung Percepatan Penanganan Covid-19, Net1 Indonesia Sumbang Perangkat dan Layanan Internet Gratis

IG segera dibawa ke Polsek Palmerah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Riko, saat diinterogasi polisi, ternyata IG memang spesialis pencurian motor Ninja dengan modus COD.

Terhitung sudah tiga kali IG beraksi di kawasan Jakarta Barat.

Baca juga: Masih Ada 411 Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor pada 1 November 2020, Zona Hijau Cuma Satu

"Motor yang diambil itu motor Ninja semua, jadi dia memang spesialis maling motor Ninja," ucap Riko.

Kapolsek Palmerah Kompol Supriyanto membenarkan informasi tersebut.

Saat ini, kata Supriyanto, pelaku akan dikirim ke Polsek Kebon Jeruk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Penangkapan pelaku berada di wilayah Kebon Jeruk, maka Polsek Palmerah menyerahkan pelaku ke Polsek Kebon Jeruk," papar Supriyanto saat dikonfirmasi.

Anggota Sindikat Curanmor Ditembak Mati, Hasil Curian Dibawa ke Lampung

Aparat Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya membekuk 4 anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor.

Sindikat itu diduga sudah puluhan kali beraksi di Jakarta, Bekasi, dan Bogor.

Keempat tersangka adalah MS (20), FY (21), RE (27), dan T (35).

Baca juga: DAFTAR Terbaru 20 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jakarta Sisa Satu, Jawa Tengah Terbanyak

Mereka dibekuk petugas dari tempat persembunyian di Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 26 Oktober 2020.

Kawanan ini menggunakan senjata api rakitan saat beraksi, dan tak segan-segan melukai korbannya atau siapapun yang memergoki aksi mereka.

Bahkan, satu dari empat tersangka, yakni MS, berupaya melawan petugas menggunakan senjata api, saat dilakukan pengembangan.

Baca juga: Rizieq Shihab Dikabarkan Pulang Saat Maulid Nabi, Polri: Silakan Saja, Enggak Ada Pengamanan Khusus

Sehingga, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan MS menggunakan timah panas.

Tersangka MS akhirnya meninggal dunia karena kehabisan darah saat dilarikan ke rumah sakit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tindakan tegas dan terukur terpaksa dilakukan petugas terhadap MS yang akhirnya meninggal dunia.

Baca juga: Anggota Brimob Bripka JH Jual Senjata kepada KKB Papua, Polri Pastikan Bukan Organik Alias Ilegal

"Sebab perlawanan yang dilakukan MS membahayakan keselamatan petugas yang membekuknya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/10/2020).

Tersangka MS yang berperan sebagai pemetik ini, kata Yusri, mencoba merebut senjata api rakitan miliknya yang disita petugas.

"Sehingga petugas harus melumpuhkannya dengan timah panas," ujar Yusri.

Baca juga: KISAH Karyawan TransJakarta Alih Profesi Jadi Pemangkas Rambut, Paling Enak Tangani Kuli Proyek

Keempat tersangka, kata Yusri, punya  peran masing-masing saat beraksi.

Tersangka MS berperan sebagai pemetik.

FY sebagai joki dan mengawasi keadaan sekitar TKP.

Baca juga: Kisah Andy F Noya Sangat Terbantu Asuransi, Berawal dari Gaji Rp 375.000

Lalu, RE alias R berperan sebagai pemetik dan penunjuk arah.

Serta, T selaku penadah dan menyeberangkan ranmor hasil curian ke Lampung.

"Modus kawanan ini selalu berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran."

Baca juga: Berkurang Jadi 19, Ini Daftar Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Papua Tetap Mendominasi

"Yakni sepeda motor yang diparkir di halaman atau parkiran toko yang tidak dijaga atau dalam keadaan sepi," beber Yusri.

Yusri menjelaskan, para pelaku selalu beraksi antara sore hingga malam hari.

"Setiap beraksi para pelaku membekali diri dengan senjata api."

Baca juga: Ini 5 Provinsi dengan Kenaikan Kasus Covid-19 Tertinggi, Tak Ada Jakarta

"Serta tidak segan melukai korbannya atau siapapun yang memergoki mereka," papar Yusri.

Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa satu pucuk senjata api revolver rakitan, dan dua butir peluru kaliber 9 mm.

Lalu, satu buah kunci letter T berikut anak kunci, 2 Handphone, tiga unit sepeda motor, berikut 1 STNK dan satu BPKB.

Baca juga: Cuti Panjang, Terminal Pulogebang Didatangi Seribu Calon Penumpang, Terbanyak ke Padang dan Madura

"Mereka mengaku baru 7 kali beraksi selama ini."

"Namun diduga kuat mereka sudah puluhan kali beraksi di Jakarta, Bekasi, dan Bogor."

"Sebab aksi mereka sangat cepat sekali dan tak segan-segan melukai orang yang memergoki aksi mereka," papar Yusri.

Baca juga: Ada Unjuk Rasa Mahasiswa, Ini Modifikasi Rute Transjakarta 28 Oktober 2020

Tiga aksi terakhir mereka, lanjut Yusri, terjadi di Klinik dr Gigi Family Dental Smile di Jalan Raya Ciracas, Jakarta Timur, Rabu 15 April 2020.

Kemudian, di seberang pintu keluar Pasar Ciracas di Jalan Raya Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu 24 Oktober 2020.

Serta, di Kampung Pagaulan, Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada 25 Oktober 2020.

Baca juga: Upah Minimum 2021 Tak Naik, Menaker: Jalan Tengah yang Harus Diambil Pemerintah

Karena perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Dan, pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," ucap Yusri. (*)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved