Virus Corona

Upah Minimum 2021 Tak Naik, Menaker: Jalan Tengah yang Harus Diambil Pemerintah

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan keputusan tersebut merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah.

Humas Kemenakar/Tribunnews.com
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Buruh menolak penetapan upah minimum 2021 tanpa kenaikan.

Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan keputusan tersebut merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah.

Menaker meneken surat Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Ini Alasan Polisi Tolak Rekonstruksi Terbuka Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Dalam SE itu, Ida Fauziyah memutuskan tidak menaikkan upah minimum 2021, alias sama seperti tahun ini.

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah."

"Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan."

Baca juga: Polisi Belum Butuh Keterangan Ahmad Yani Sebagai Saksi Kasus Ujaran Kebencian, Pemeriksaan Ditunda

"Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Menaker Ida, Selasa (27/10/2020).

Menurut Ida, penerbitan SE telah berdasarkan kajian yang dilakukan secara mendalam oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), terkait dampak Covid-19 terhadap pengupahan.

Mengingat, pandemi berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

Baca juga: Upah Minimum 2021 Tak Naik, Presiden KSPI Nilai Menaker Tak Sensitif Terhadap Nasib Buruh

SE tersebut diterbitkan sebagai perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha.

Sehingga, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19

"Di samping itu tentu saja harus diingat bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji/upah."

Baca juga: Satu Anggota KKSB di Intan Jaya Ditembak Mati, TNI Polri Bantu Menggali Makam

"Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah."

"Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu, karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," terangnya.

SE penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020 dan ditujukan kepada para gubernur.

Baca juga: Wasekjen PA 212 Bilang Rizieq Shihab Bakal Pulang ke Indonesia Saat Momen Maulid Nabi

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved