Omnibus Law
Polisi Belum Butuh Keterangan Ahmad Yani Sebagai Saksi Kasus Ujaran Kebencian, Pemeriksaan Ditunda
Bareskrim Polri menunda memeriksa Ketua Eksekutif KAMI Ahmad Yani sebagai saksi, terkait kasus ujaran kebencian atas tersangka Anton Permana.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bareskrim Polri menunda memeriksa Ketua Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani sebagai saksi, terkait kasus ujaran kebencian atas tersangka Anton Permana.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, pihaknya masih berkonsentrasi melakukan proses hukum terhadap sejumlah petinggi KAMI yang ditangkap terlebih dahulu.
"Belum (surat pemanggilan dikirim)."
Baca juga: Boyamin Saiman: Masa Puntung Rokok Bisa Bakar Seluruh Gedung? Bisa Juga Kan Ada Pembakar Bayaran?
"Penyidik kemarin konsentrasi terkait dengan proses hukumnya, sehingga masih ditunda dulu," kata Awi di Bareksim Polri, Jakarta, Senin (26/10/2020).
Hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui secara pasti waktu pemeriksaan terhadap Ahmad Yani.
"Memang kami sudah tanyakan penyidik ada penindakan."
Baca juga: Buruh Bakal Gelar Unjuk Rasa Lagi pada 2 November 2020, Juga Minta Upah Minimum 2021 Naik 8 Persen
"Tentunya kembali lagi nanti peluangnya tergantung penyidik dibutuhkan atau tidak sebagai saksi," paparnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri berencana memeriksa Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani sebagai saksi.
Hal itu terkait penyidikan terhadap Anton Permana, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
Baca juga: Moeldoko Ungkap Jokowi Tegur Kabinet karena Komunikasi Sosialisasikan UU Cipta Kerja Sangat Jelek
Anton Permana yang juga salah satu petinggi KAMI, ditetapkan sebagai tersangka terkait unggahannya di media sosial.
Salah satu yang dipersoalkan adalah sebutan NKRI yang diplesetkan jadi Negara Kepolisian Republik Indonesia.
"Jadi pada intinya kemarin siber sudah menyiapkan pemanggilan, rencananya Hari Jumat besok itu, nanti kita lihat."
Baca juga: Arief Poyuono: Jokowi Jangan Mau Didikte, yang Mau UU Cipta Kerja Lebih Banyak dari yang Menolak
"Kemarin saya terputus untuk informasi berikutnya, sudah terkirim atau belum (surat) pemanggilannya," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/10/2020).
Awi menyampaikan, pemanggilan Ahmad Yani dalam statusnya sebagai saksi.
Hingga saat ini, dia tidak menjelaskan lebih lanjut keterkaitan ujaran kebencian yang diunggah Anton Permana dengan Ahmad Yani.
Baca juga: Jokowi Tak Ingin Karhutla Duet Maut dengan Covid-19, Menteri LHK Ungkap Singapura Selalu Mengejek
"Tentunya nanti sama-sama kalau memang ada perkembangan akan kita sampaikan."
"Karena memang itu menjadi salah satu proses penyidikan, yaitu sebagai saksi."
"Pemanggilan sebagai saksi," jelasnya.
Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 10 pada 21 Oktober 2020, Ada Transmisi Keluarga di Cisarua
