Virus Corona

Upah Minimum 2021 Tak Naik, Menaker: Jalan Tengah yang Harus Diambil Pemerintah

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan keputusan tersebut merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah.

Humas Kemenakar/Tribunnews.com
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah 

SE tersebut meminta gubernur melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.

Lalu, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

Baca juga: Cairan Pembersih Tanpa Izin Edar Picu Kebakaran, Kapuspenkum Kejagung: Kenapa Masih Dijual?

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” tuturnya.

Minta Naik 8 Persen

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak tegas wacana tidak adanya kenaikan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota (UMP/UMK) di tahun 2021.

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, upah minimum di tahun 2021 harus mengalami kenaikan.

"Serikat buruh KSPI berpendapat, mengusulkan serta bersikap, kenaikan upah minimum, UMK, UMSK, UMP, UMSP harus tetap ada," kata Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Moeldoko Ungkap Jokowi Tegur Kabinet karena Komunikasi Sosialisasikan UU Cipta Kerja Sangat Jelek

"Berapa nilai yang diminta oleh KSPI? 8 persen kenaikan UMK, UMSK, UMP, UMSP."

"Dari mana cara lihatnya? Melihat angka tiga tahun berturut-turut," tuturnya.

Said menjelaskan, ada dua alasan mengapa harus tetap ada kenaikan UMP 2021, meski saat ini kondisi krisis akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Arief Poyuono: Jokowi Jangan Mau Didikte, yang Mau UU Cipta Kerja Lebih Banyak dari yang Menolak

Pertama, Said berkaca pada resesi ekonomi yang terjadi pada krisis tahun 1998.

Saat itu, pertumbuhan ekonomi mencapai minus 13,6 persen, namun tetap ada kenaikan UMP pada tahun 1999.

"Dengan analogi yang sama, kita belum sampai minus 8 persen di kuartal III ini."

Baca juga: Jokowi Tak Ingin Karhutla Duet Maut dengan Covid-19, Menteri LHK Ungkap Singapura Selalu Mengejek

"Baru setengah dari pada tahun 1998/1999, bahkan kami minta naiknya 8 persen adalah wajar."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved