Virus Corona
Upah Minimum 2021 Tak Naik, Menaker: Jalan Tengah yang Harus Diambil Pemerintah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan keputusan tersebut merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah.
"Tujuannya apa? Biar purchasing power terjaga, kan investasi lagi hancur, ekspor tidak lagi bagus, tinggal konsumsi."
"Nah, konsumsi yang bisa dijaga untuk menjaga pertumbuhan ekonomi agar tidak resesi lebih dalam adalah dengan cara menjaga daya beli purchasing power."
Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 10 pada 21 Oktober 2020, Ada Transmisi Keluarga di Cisarua
"Upah adalah salah satu instrumennya," paparnya.
Kedua, lanjut Said, fakta di lapangan masih banyak perusahaan yang beroperasi.
Said mengungkapkan, anggota KSPI 90 persen masih bekerja dan beroperasi.
Baca juga: Ketua Bawaslu Ungkap Polisi dan Satpol PP Takut Bubarkan Kampanye Pasangan Calon Petahana
Apalagi, menurutnya ada beberapa perusahaan besar yang tetap menerima karyawan baru.
"Itu menjelaskan perusahaan walaupun mungkin profitnya turun, tapi masih sehat."
"Buktinya masih beroperasi, bahkan beberapa perusahaan komponen otomotif memanggil kembali karyawan-karyawan baru untuk dikontrak, itu fakta."
Baca juga: Moeldoko Akui Pemerintah Sering Kewalahan Hadapi Hoaks
"Oleh karena itu, fakta ini menjelaskan masih banyak perusahaan yang mampu untuk menaikkan upah minimum yang kami minta 8 persen, tapi nanti negosiasi," bebernya.
Bagi perusahaan yang tak mampu menerapkan kenaikan UMP 8 persen, Said menyarankan agar berkirim surat kepada Menteri Tenaga Kerja, disertai lampiran laporan pembukuan perusahaan tersebut tidak mampu atau merugi. (Rina Ayu)