Berita Bekasi

Surat Menaker dan Gubernur Jabar Upah 2021 Tak Naik, Pemkab Bekasi Bakal Tetap Dialog dengan Buruh

Pemkab Bekasi memastikan bakal tetap menggelar rapat penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2021 bersama buruh dan pengusaha

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Muhammad Azzam
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Suhup 

Kata dia, pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk dalam membayar upah.

Baca juga: Bergerak ke Gedung Mahkamah Konstitusi, Massa Buruh Masih Terhalang Pagar Kawat Berduri

Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh, serta menjaga kelangsungan usaha, DKI merasa perlu melakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi.

Akan tetapi, masih terdapat sektor usaha yang tidak terlalu terdampak bahkan masih dapat terus tumbuh positif pada masa pandemi ini.

Baca juga: Banyak Klaim saat DKI Raih Award Dunia, Anies: Yang Dinilai Inovasi Transportasi 15 Bulan Terakhir

“Sektor-sektor usaha tersebutlah yang diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja/buruh yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta,” jelasnya.

Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga telah berkolaborasi dengan masyarakat, khususnya pekerja/buruh dalam rangka menyusun program-program peningkatan kesejahteraan.

Salah satu hasilnya adalah program Kartu Pekerja Jakarta.

Baca juga: Ini Alasan Virus Corona di Jakarta Tetap Tinggi, Ratusan Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi

Kartu Pekerja Jakarta merupakan program kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja/buruh.

Adapun fasilitas dan manfaat yang diberikan di antaranya, fasilitas gratis naik bus Transjakarta di 13 Koridor; fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir.

Kemudian fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja lima item pangan diantaranya beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi; dan fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved