Berita Bekasi
Surat Menaker dan Gubernur Jabar Upah 2021 Tak Naik, Pemkab Bekasi Bakal Tetap Dialog dengan Buruh
Pemkab Bekasi memastikan bakal tetap menggelar rapat penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2021 bersama buruh dan pengusaha
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI----Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat belum bisa memutuskan terkait naik tidaknya upah minimum kabupaten (UMK) 2021.
Hal itu dikarenakan keputusan harus melalui rapat musyawarah bersama buruh dan pengusaha.
"Kami belum dapat memastikan (besaran) UMK karena baru besok rapatnya. Dari (rapat) itu nanti diputuskan seperti apa,” ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup, Senin (2/11/2020).
Suhup menerangkan pihaknya telah menerima surat dari Menteri Ketenagakerjaan RI maupun Gubernur Jawa Barat terkait besaran upah minimum 2021 yang sama pada tahun 2020.
Baca juga: Pengusaha Terdampak Covid-19, Apindo Kota Bekasi Nilai UMK 2021 Sulit Naik
Adanya dua surat itu, sambung Suhup, tidak serta merta dapat menetapkan upah minimum.
"Engga bisa dari dua surat itu kita langsung putuskan, harus rapat musyawarah dahulu, buruh bersama pengusaha. Pemerintah dan akademisi juga kan hadir. Makanya nanti dari rapat itu ditentukan besarannya," imbuh dia.
Maka itu, Suhup kembali menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui dan dapat memutuskan naik atau tidak UMK Kabupaten Bekasi 2021.
Baca juga: Soroti Kebijakan Asimetris UMP 2021 Anies Baswedan, Fraksi PDIP DKI: Jangan Per Klaster Begitu
Pemkab Bekasi memastikan bakal tetap menggelar rapat penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2021 bersama buruh dan pengusaha kendati pemerintah pusat maupun provinsi menegaskan tidak ada kenaikan.
"Rapat penetapan besaran UMK akan berjalan seperti biasanya dengan mengedepankan asas mufakat," tandasnya. (MAZ)
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran nomor M/11/HK.04/2020 tentang tidak ada kenaikan UMK karena pandemi covid-19.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dewan Pengupahan Provinsi Jabar juga telah memutuskan tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2021.
Baca juga: Anies Terapkan Asimetris UMP 2021, Sekretaris Gerindra DPRD DKI Titip Enam Pesan
Sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jabar, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menetapkan dan mengumumkan UMP tahun 2021 sebesar Rp1.810.351,36 melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 yang ditandatangani tanggal 31 Oktober 2020.
Dasar penetapan UMP ini adalah Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020.
Jika SE tersebut berlaku di Kabupaten Bekasi, maka UMK Kabupaten Bekasi masih sebesar Rp4.498.961 atau sama seperti UMK 2020.
Jakarta tetapkan asimetris