Berita Bekasi

Surat Menaker dan Gubernur Jabar Upah 2021 Tak Naik, Pemkab Bekasi Bakal Tetap Dialog dengan Buruh

Pemkab Bekasi memastikan bakal tetap menggelar rapat penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2021 bersama buruh dan pengusaha

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Muhammad Azzam
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Suhup 

Selanjutnya yang kelima, pemerintah daerah harus mengoptimalisasi program-program pemulihan ekonomi di luar UMP. Misalnya pengembangan kewirausahaan UMKM melalui Jakpreneur, sehingga program itu dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Kemudian yang terakhir, pemerintah daerah harus melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan UMP dari tingkat atas sampai ke bawah,” jelasnya. 

Kebijakan adil

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan asimetris terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2021.

Bagi perusahaan yang tetap tumbuh atau berkembang pesat, nilai UMP akan dinaikan menjadi Rp 4.416.186,548 per bulan.

Sementara bagi perusahaan yang ekonominya terdampak Covid-19, nilai UMP 2021 akan sama seperti 2020 sebesar Rp 4.276.349.

Bagi yang tidak dapat menaikan UMP 2021, diminta mengajukan surat permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.

Baca juga: Anies Baswedan : Pandemi Covid-19 Picu Pertumbuhan Ekonomi Perusahaan Tidak Seragam

“Jakarta ingin adil, jika UMP tidak dinaikan maka usaha-usaha yang tumbuh berkembang selama masa pandemi, manfaatnya tidak akan dirasakan oleh para buruh karena pekerjaannya merasakan pertumbuhan,” ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin (2/11/2020).

Tapi di sisi lain, bila UMP dinaikan untuk semua maka usaha yang kemarin sudah jatuh akibat pandemi, makin terpuruk.

“Jadi kondisi ini kalau dalam diskusi ekonomi itu ada istilah kurva huruf k, yang artinya ada tren naik dan ada juga tren yang turun. Membentuk jadi huruf k,” jelas Anies.

Baca juga: Ada Demo Buruh Penolakan Omnibus Law, Sejumlah Rute Transjakarta Direkayasa, Simak Selengkapnya

Anies mengatakan, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 sebesar Rp 4.276.349.

Namun mereka harus mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.

Menurutnya, penetapan ini telah sejalan dengan semangat yang ada dalam Surat Edaran Menteri

Baca juga: Kawasan Puncak Kerap Macet, Pemkab Bogor Gandeng Kodim 0621 Bangun Jalur Puncak II, ini Lokasinya

Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020.

Surat itu menjelaskan tentang penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama seperti UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved