Upah Minimum

Setuju Kebijakan Asimetris Terkait UMP 2021, Tapi Bagaimana Memantaunya Secara Tepat, Ini Saran DPRD

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan asimetris terkait upah minimum provinsi (UMP) 2021.Bagaimana pelaksanaan dan pemantauannya?

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di DPRD DKI Jakarta pada Senin (2/11/2020). Anies membuat kebijakan asimetris terkait UMP 2021. Kebijakan itu masih butuh petunjuk teknis memantau perusahaan mana wajib menaikkan UMP. 

Anies mengatakan, kenaikan nilai UMP itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 per bulan,” kata Anies berdasarkan keterangan tertulis pada Senin (2/11/2020).

Anies mengatakan, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 sebesar Rp 4.276.349.

Baca juga: Dua Hari Pasca Libur Panjang, Jasa Marga Catat 347 Ribu Kendaraan Menuju Jakarta

Namun mereka harus mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.

Menurutnya, penetapan ini telah sejalan dengan semangat yang ada dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020.

Surat itu menjelaskan tentang penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama seperti UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.

Kata dia, pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk dalam membayar upah.

Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh, serta menjaga kelangsungan usaha, DKI merasa perlu melakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi.

Akan tetapi, masih terdapat sektor usaha yang tidak terlalu terdampak bahkan masih dapat terus tumbuh positif pada masa pandemi ini.

“Sektor-sektor usaha tersebutlah yang diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja/buruh yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta,” jelasnya.

Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga telah berkolaborasi dengan masyarakat, khususnya pekerja/buruh dalam rangka menyusun program-program peningkatan kesejahteraan.

Salah satu hasilnya adalah program Kartu Pekerja Jakarta.

Baca juga: The Accidental Spy Sales Toko Beralih Jadi Mata-mata Dadakan Tayang di Trans TV Pukul 23.30 WIB

Kartu Pekerja Jakarta merupakan program kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja/buruh.

Adapun fasilitas dan manfaat yang diberikan di antaranya, fasilitas gratis naik bus Transjakarta di 13 Koridor; fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir.

Kemudian fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja lima item pangan diantaranya beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi; dan fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja. (faf)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved