Upah Minimum

Setuju Kebijakan Asimetris Terkait UMP 2021, Tapi Bagaimana Memantaunya Secara Tepat, Ini Saran DPRD

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan asimetris terkait upah minimum provinsi (UMP) 2021.Bagaimana pelaksanaan dan pemantauannya?

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di DPRD DKI Jakarta pada Senin (2/11/2020). Anies membuat kebijakan asimetris terkait UMP 2021. Kebijakan itu masih butuh petunjuk teknis memantau perusahaan mana wajib menaikkan UMP. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan asimetris terkait upah minimum provinsi (UMP) 2021.

Bagi perusahaan yang tetap tumbuh dan berkembang dalam pandemi Covid-19, wajib menaikan UMP sebesar 3,27 persen menjadi Rp 4.416.186,548 per bulan.

Sedangkan perusahaan yang ekonominya terdampak Covid-19, nilai UMP 2021 sama seperti tahun 2020 sebesar Rp 4.276.349 per bulan.

Baca juga: Istana Pastikan UMP 2021 Tak Naik Keputusan Tepat, Sri Mulyani Khawatir UMP Naik Berujung PHK

Baca juga: Beda Anies-Ganjar dalam Sikapi UMP 2021, Anies Andalkan Kartu Pekerja Jakarta, Ganjar Naikkan UMP

Bagaimana bisa memantaunya secara tepat?

Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Purwanto mendukung langkah Anies tersebut.

Namun pria yang juga menjadi anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu memberikan enam pesan kepada Anies maupun buruh.

Termasuk diantaranya cara memastikan perusahaan tersebut untuk dan wajib menaikkan UMP atau malah sebaliknya.

Dia berharap, enam pesan itu dapat diimplementasikan karena berkaca pada situasi Covid-19 saat ini.

Baca juga: PROMO Superindo 2 November Diskon 15% Daging Sapi, Harga Spesial Ayam Hingga Buah 40%

Purwanto mengatakan, pesan pertamanya adalah bagi perusahaan yang ekonominya berdampak pada pandemi Covid-19 tidak perlu menaikan UMP pada 2021 mendatang.

Kata dia, kenaikan UMP idealnya dilakukan di perusahaan yang ekonominya tetap tumbuh dan berkembang dalam pandemi Covid-19.

“Ini mengikuti kurva yang ada di beberapa sektor. Jadi mereka (perusahaan terdampak) tidak perlu mengikuti, karena untuk bertahan saja itu sudah bersyukur,” kata Purwanto pada Senin (2/11/2020).

Baca juga: Tim SAR Selamatkan Pendaki yang Sedang Sakit, Ditinggal Temannya Mendaki ke Puncak Gunung Slamet

Kedua, Purwanto meminta kepada para pekerja yang gajinya tidak naik pada 2021 untuk bersabar. Mereka juga harus berempati kepada perusahaan, karena langkah ini diambil agar perusahaan tidak semakin terpuruk.

“Bila dipaksakan tetap naik, justru dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga menambah jumlah pengangguran,” ujar Purwanto.

Pesan ketiga, Anies harus segera mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan asimetris UMP 2021. Melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Anies dapat memilah mana perusahaan yang terdampak maupun yang tidak terdampak Covid-19.

Baca juga: KETERLALUAN, Seorang Wanita Pendaki Gunung Ditinggal Tujuh Rekannya Dalam Keadaan Sakit: Ego Semata

“Petunjuk teknis ini harus jelas karena sebagai indikator bahwa perusahaan itu menaikan UMP di tahun 2021 atau tidak,” imbuhnya.

Keempat, Anies harus keluarkan regulasi sebagai batasan perusahaan untuk bisa mengumumkan jadwal kenaikan UMP. Harapannya, pelaksanaan kenaikan UMP dapat dilakukan secara serentak.

Selanjutnya yang kelima, pemerintah daerah harus mengoptimalisasi program-program pemulihan ekonomi di luar UMP. Misalnya pengembangan kewirausahaan UMKM melalui Jakpreneur, sehingga program itu dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Kemudian yang terakhir, pemerintah daerah harus melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan UMP dari tingkat atas sampai ke bawah,” jelasnya

Baca juga: Ekonomi Masih Belum Membaik, Jokowi Prediksi Pertumbuhan Kuartal III Masih Minus

4 Provinsi Naikkan UMP

Meski Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan imbauan untuk tak menaikkan upah pekerja, pada 2021. 

Namun tetap saja ada propinsi yang nekat memberikan kenaikan UMP 2021

Imbauan Menaker Ida Fauziah itu karena  demi tak ada pemutusan hubungan kerja, dan menjaga ekonomi nasional tetap, di saat pandemi masih melanda.

Sementara itu untuk provinsi yang tetap menaikkan upah kenaikkannya tidak terlalu banyak.

Meski hanya lima puluh hingga seratus ribu rupiah, atau bagi perusahaan yang tak terdampak pandemi.

Baca juga: Pria Berjaket Ojol Gasak Motor Milik Jamaah Masjid Di Ciputat

Sebagian besar pekerja pada 2021, bakal tak mendapat kenaikan gaji, sesuai imbauan pemerintah pusat, pada akhir Oktober, yang menetapkan upah minimum provinsi tak naik tahun depan. 

Alasannya agar tak ada pemutusan hubungan kerja, alias pengangguran, karena pandemi corona yang memukul ekonomi.

Baca juga: Sudah 25 Provinsi Melaporkan Tidak Menaikkan Upah Minimum Tahun 2021

Tapi ternyata, tidak semua provinsi di Indonesia mengikuti kebijakan ini.

Sejumlah daerah tetap menaikkan upah, karena melihat ada sektor yang tetap moncer alias tidak tergilas pandemi.

Berikut 4 propinsi yang tetap naikkan UMP:

1. Jawa Tengah, naik Rp 56.963

2. Jawa Timur naik Rp 100.000.

3. Daerah Istimewa Yogyakarta, naik Rp 68.000.

4. Dan DKI Jakarta, naik Rp 139.837 rupiah.

Kenaikan paling kecil 3 persen. Dan paling besar di Jawa Timur, 5 persen.

Tapi di Jakarta ada catatannya.

Aturan kenaikan ini dilakukan pada sejumlah sektor usaha yang tak terdampak pandemi. Yang mana sektor usahanya?

Menurut Analisis Ekonom, klaster telekomunikasi dan turunannya, adalah industri yang sewajarnya menaikkan upah.  

Baca juga: Kisah The Green Hotel Sebagai Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Berstatus OTG, Sebulan Sudah Berlalu

Karena bisnisnya hanya terkontraksi sedikit, kemudian justru melesat.

Menurut pemerintah pusat, sebaiknya pemerintah daerah juga menimbang sejumlah hal akibat keputusan tak menaikkan upah. 

Salah satunya penambahan angkatan kerja baru tahun depan.

Tapi menurut Wakil Pengusaha, di Dewan Pengupahan Nasional, Adi Mahfudz Wuhadji, kebijakan kepala daerah bisa dimaklumi. 

Apalagi sebelum kenaikan sudah ada dialog antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah daerah.

Baca juga: Tarif Tol JORR I Akses Tanjung Priok dan Pondok Aren-Ulujami Mulai 7 November Naik

UMP DKI Jakarta 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan asimetris untuk upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021.

Bagi perusahaan yang tidak terlalu terdampak dan terus tumbuh pada pandemi Covid-19, nilai UMP dinaikan sebesar 3,27 persen.

Anies mengatakan, kenaikan nilai UMP itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 per bulan,” kata Anies berdasarkan keterangan tertulis pada Senin (2/11/2020).

Anies mengatakan, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 sebesar Rp 4.276.349.

Baca juga: Dua Hari Pasca Libur Panjang, Jasa Marga Catat 347 Ribu Kendaraan Menuju Jakarta

Namun mereka harus mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.

Menurutnya, penetapan ini telah sejalan dengan semangat yang ada dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020.

Surat itu menjelaskan tentang penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama seperti UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.

Kata dia, pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk dalam membayar upah.

Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh, serta menjaga kelangsungan usaha, DKI merasa perlu melakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi.

Akan tetapi, masih terdapat sektor usaha yang tidak terlalu terdampak bahkan masih dapat terus tumbuh positif pada masa pandemi ini.

“Sektor-sektor usaha tersebutlah yang diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja/buruh yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta,” jelasnya.

Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga telah berkolaborasi dengan masyarakat, khususnya pekerja/buruh dalam rangka menyusun program-program peningkatan kesejahteraan.

Salah satu hasilnya adalah program Kartu Pekerja Jakarta.

Baca juga: The Accidental Spy Sales Toko Beralih Jadi Mata-mata Dadakan Tayang di Trans TV Pukul 23.30 WIB

Kartu Pekerja Jakarta merupakan program kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja/buruh.

Adapun fasilitas dan manfaat yang diberikan di antaranya, fasilitas gratis naik bus Transjakarta di 13 Koridor; fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir.

Kemudian fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja lima item pangan diantaranya beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi; dan fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja. (faf)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved