Upah Minimum

Setuju Kebijakan Asimetris Terkait UMP 2021, Tapi Bagaimana Memantaunya Secara Tepat, Ini Saran DPRD

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan asimetris terkait upah minimum provinsi (UMP) 2021.Bagaimana pelaksanaan dan pemantauannya?

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di DPRD DKI Jakarta pada Senin (2/11/2020). Anies membuat kebijakan asimetris terkait UMP 2021. Kebijakan itu masih butuh petunjuk teknis memantau perusahaan mana wajib menaikkan UMP. 

2. Jawa Timur naik Rp 100.000.

3. Daerah Istimewa Yogyakarta, naik Rp 68.000.

4. Dan DKI Jakarta, naik Rp 139.837 rupiah.

Kenaikan paling kecil 3 persen. Dan paling besar di Jawa Timur, 5 persen.

Tapi di Jakarta ada catatannya.

Aturan kenaikan ini dilakukan pada sejumlah sektor usaha yang tak terdampak pandemi. Yang mana sektor usahanya?

Menurut Analisis Ekonom, klaster telekomunikasi dan turunannya, adalah industri yang sewajarnya menaikkan upah.  

Baca juga: Kisah The Green Hotel Sebagai Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Berstatus OTG, Sebulan Sudah Berlalu

Karena bisnisnya hanya terkontraksi sedikit, kemudian justru melesat.

Menurut pemerintah pusat, sebaiknya pemerintah daerah juga menimbang sejumlah hal akibat keputusan tak menaikkan upah. 

Salah satunya penambahan angkatan kerja baru tahun depan.

Tapi menurut Wakil Pengusaha, di Dewan Pengupahan Nasional, Adi Mahfudz Wuhadji, kebijakan kepala daerah bisa dimaklumi. 

Apalagi sebelum kenaikan sudah ada dialog antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah daerah.

Baca juga: Tarif Tol JORR I Akses Tanjung Priok dan Pondok Aren-Ulujami Mulai 7 November Naik

UMP DKI Jakarta 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan asimetris untuk upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021.

Bagi perusahaan yang tidak terlalu terdampak dan terus tumbuh pada pandemi Covid-19, nilai UMP dinaikan sebesar 3,27 persen.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved