Upah Minimum

Setuju Kebijakan Asimetris Terkait UMP 2021, Tapi Bagaimana Memantaunya Secara Tepat, Ini Saran DPRD

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan asimetris terkait upah minimum provinsi (UMP) 2021.Bagaimana pelaksanaan dan pemantauannya?

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di DPRD DKI Jakarta pada Senin (2/11/2020). Anies membuat kebijakan asimetris terkait UMP 2021. Kebijakan itu masih butuh petunjuk teknis memantau perusahaan mana wajib menaikkan UMP. 

Keempat, Anies harus keluarkan regulasi sebagai batasan perusahaan untuk bisa mengumumkan jadwal kenaikan UMP. Harapannya, pelaksanaan kenaikan UMP dapat dilakukan secara serentak.

Selanjutnya yang kelima, pemerintah daerah harus mengoptimalisasi program-program pemulihan ekonomi di luar UMP. Misalnya pengembangan kewirausahaan UMKM melalui Jakpreneur, sehingga program itu dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Kemudian yang terakhir, pemerintah daerah harus melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan UMP dari tingkat atas sampai ke bawah,” jelasnya

Baca juga: Ekonomi Masih Belum Membaik, Jokowi Prediksi Pertumbuhan Kuartal III Masih Minus

4 Provinsi Naikkan UMP

Meski Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan imbauan untuk tak menaikkan upah pekerja, pada 2021. 

Namun tetap saja ada propinsi yang nekat memberikan kenaikan UMP 2021

Imbauan Menaker Ida Fauziah itu karena  demi tak ada pemutusan hubungan kerja, dan menjaga ekonomi nasional tetap, di saat pandemi masih melanda.

Sementara itu untuk provinsi yang tetap menaikkan upah kenaikkannya tidak terlalu banyak.

Meski hanya lima puluh hingga seratus ribu rupiah, atau bagi perusahaan yang tak terdampak pandemi.

Baca juga: Pria Berjaket Ojol Gasak Motor Milik Jamaah Masjid Di Ciputat

Sebagian besar pekerja pada 2021, bakal tak mendapat kenaikan gaji, sesuai imbauan pemerintah pusat, pada akhir Oktober, yang menetapkan upah minimum provinsi tak naik tahun depan. 

Alasannya agar tak ada pemutusan hubungan kerja, alias pengangguran, karena pandemi corona yang memukul ekonomi.

Baca juga: Sudah 25 Provinsi Melaporkan Tidak Menaikkan Upah Minimum Tahun 2021

Tapi ternyata, tidak semua provinsi di Indonesia mengikuti kebijakan ini.

Sejumlah daerah tetap menaikkan upah, karena melihat ada sektor yang tetap moncer alias tidak tergilas pandemi.

Berikut 4 propinsi yang tetap naikkan UMP:

1. Jawa Tengah, naik Rp 56.963

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved