Buronan Kejaksaan Agung
Irjen Napoleon Bonaparte Sempat Tolak Uang Suap Setelah Dibagi Dua oleh Brigjen Prasetijo Utomo
Brigjen Prasetijo Utomo didakwa menerima suap sebesar 150 ribu dolar AS, dari terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Namun jaksa tidak menyebutkan ke mana akhirnya 100 ribu dolar AS yang dibawa Tommy Sumardi, yang sempat dibagi dua oleh Brigjen Prasetijo itu.
Singkat cerita, Irjen Napoleon menerima 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS.
Urusan red notice Interpol Djoko Tjandra pada akhirnya selesai ditangani Irjen Napoleon.
Baca juga: Terpeleset Saat Angkut Tanah untuk Perbaiki Rumah, Pemuda Tambun Tenggelam di Kali Bekasi
Lalu masih pada Mei 2020, Brigjen Prasetijo menghubungi Tommy Sumardi untuk meminta uang.
"Terdakwa Brigjen Prasetijo menghubungi Tommy Sumardi melalui sarana telepon dengan mengatakan 'Ji, sudah beres tuh, mana nih jatah gue punya' dan dijawab oleh Tommy, 'sudah, jangan bicara ditelepon, besok saja saya ke sana'," tutur jaksa.
Sesuai rencana, keesokan harinya Tommy datang menemui Prasetijo sambil membawa uang 50 ribu dolar AS, dan diserahkan Tommy ke Prasetijo di ruangan kerja Prasetijo.
Baca juga: Begini Cara Irjen Napoleon Bonaparte Hapus Red Notice Djoko Tjandra, Disuap Ratusan Ribu Dolar
"Sehingga total uang yang diserahkan oleh Tommy Sumardi kepada terdakwa Brigjen Prasetijo adalah sejumlah USD150 ribu," papar jaksa.
Data penghapusan red notice lantas digunakan oleh Djoko Tjandra untuk masuk wilayah Indonesia, dan mengajukan peninjauan kembali pada Juni 2020, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah itu, kehebohan mengenai Djoko Tjandra pun terjadi, hingga akhirnya Djoko Tjandra ditangkap berkat kerja sama police to police antara Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).
Baca juga: Saran Penyintas untuk Pasien Covid-19: Sering-sering Tonton Video Lucu
Djoko Tjandra ditangkap pada Kamis (30/7/2020), dan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo turun langsung membawa Djoko Tjandra dari Malaysia.
Atas perbuatannya, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU 31/1999.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ilham Rian Pratama)