Dibui 4 Tahun, Menteri Kesehatan Era SBY Siti Fadillah Supari Akhirnya Bebas di Usia 69 Tahun
Siti Fadillah Supari, Menteri Kesehatan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), akhirnya bebas murni.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Siti Fadillah Supari, Menteri Kesehatan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), akhirnya bebas murni.
"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020 warga binaan atas nama Dr dr Hj Siti Fadillah Supari SpJp, usia 69 tahun."
"Setelah menjalani pidana empat tahun atas perkara korupsi," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti lewat keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).
Baca juga: KRONOLOGI KPK Bekuk Hiendra Soenjoto di BSD, Dua Mobil yang Dipakai Saat Buron Ikut Disita
Siti Fadillah dibebaskan, kata Rika, karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda, dan pidana tambahan uang pengganti yang telah dibayarkan kepada negara.
Yang bersangkutan juga telah diserahterimakan kepada kuasa hukumnya dan putri Siti Fadillah sendiri, yakni Tia Nastiti Purwitasari.
"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum atas nama Dr Kholidin Sh Mh dan Tia yang merupakan putri dari Dr Siti Fadilah."
Baca juga: 54 Daerah Ini Tak Beranjak dari Zona Oranye Selama 10 Minggu, Satgas Covid-19 Minta Segera Berbenah
"Berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," jelasnya.
Selain divonis penjara dan denda, terdakwa Menteri Kesehatan periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari, juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 550 juta.
Pidana tambahan tersebut berasal dari gratifikasi Rp 1.900.000.000 yang diterima Siti Fadilah dalam bentuk Mandiri Travelers Cheque.
Baca juga: PA 212 Minta Megawati Buang Rumusan Pancasila 1 Juni 1945 dan Bebaskan Ulama Jika Tak Mau Dicap PKI
Pada persidangan sebelum sidang tuntutan, Siti Fadilah mengembalikan Rp 1.350 juta kepada negara melalui rekening Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa membayar uang pengganti 1.900.000.000 dikurangi 1.350.000.000," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Jika Siti Fadilah tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita jaksa.
Baca: Indonesia Dapat Sumbangan 80 Ton Obat-obatan Kedaluwarsa Saat Tsunami Aceh 2004
Dan, dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal tidak cukup, maka dipidana penjara selama enam bulan," ujar Ibnu Basuki.