Dibui 4 Tahun, Menteri Kesehatan Era SBY Siti Fadillah Supari Akhirnya Bebas di Usia 69 Tahun
Siti Fadillah Supari, Menteri Kesehatan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), akhirnya bebas murni.
Pada kasus tersebut, Siti Fadilah divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca: Duh! 106 Perusahaan di Depok Tunggak Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan
Menteri Kesehatan di era Presiden SBY itu dinilai terbuki secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi.
Yakni, penyalahgunaan wewenang dan menerima gratifikasi Rp 1,9 miliar terkait pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2005.
Siti Fadilah dinilai terbukti bersalah karena melakukan penunjukan langsung saat pengadaan alat kesehatan.
Baca juga: Tanggapi Megawati, Mardani Ali Sera: Jika Milenial Kurang Berprestasi, Maka yang Salah Senior
Hal itu guna mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Kementerian Kesehatan atau buffer stock.
Sifi Fadilah juga terbukti bersalah pada dakwaan kedua, yakni menerima gratifikasi Rp 1.900.000.000 dari PT Graha Ismaya.
Hal itu setelah dirinya menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I.
Tak Banding
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mempertimbangkan menerima vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Siti Fadilah mengaku tidak cukup yakin peradilan Indonesia dalam perkara korupsi, menggunakan data-data yang benar.
"Enggak tahu. Saya kira enggak. Banding banding nanti malah untuk Indonesia Raya itu saya pikir sudah maju, tetapi sepertinya masih jalan di tempat."
Baca juga: Tanggapi Temuan Tim Kemanusiaan untuk Intan Jaya, TNI: Hanya Tuhan yang Tahu Kebenarannya
"Dan ternyata hukum masih seperti ini," kata Siti Fadilah usai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Lagi pula, kata Siti, vonis biasanya memang dua per tiga dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, dia dituntut pindana enam tahun penjara.
Siti Fadilah mengaku prihatin terhadap persidangan terhadap dirinya.