Kasus Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Dikabarkan Pulang Saat Maulid Nabi, Polri: Silakan Saja, Enggak Ada Pengamanan Khusus

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, kepulangan Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke Indonesia merupakan hak yang bersangkutan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pimpinan FPI Rizieq Shihab menghadiri sidang lanjutan dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Agenda sidang lanjutan ini adalah mendengarkan dua saksi ahli, yaitu Rizieq Shihab sebagai ahli agama dan Abdul Chair Ramadhan sebagai ahli hukum pidana. 

Dalam siaran pers tersebut juga dikatakan Rizieq Shihab dibebaskan dari denda apa pun.

"Pada hari ini IB-HRS secara resmi sudah dicabut cekalnya dan sudah dibebaskan dari denda apa pun, karena IB-HRS tidak bersalah."

Baca juga: Komentari Dalang Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, SBY: Saya Tak Yakin BIN Anggap Saya Musuh Negara

"Selanjutnya IB-HRS menunggu proses administrasi bayan safar (Exit Permit) dan pembelian tiket, serta penjadwalan untuk kepulangan ke Indonesia," tulis rilis pers itu.

Sebelumnya Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis juga sempat menyampaikan soal kepulangan Rizieq Shihab saat berunjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020).

Sama seperti yang dituliskan dalam siaran pers, Lubis menyebut rencana kepulangan Rizieq Shihab karena masa pencekalannya berakhir.

Mengaku Dicekal

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Rizieq Shihab menunjukkan dua dokumen yang ia klaim merupakan bukti pencekalan dirinya atas permintaan Pemerintah Indonesia.

 Akhirnya Peluk Erat Surya Paloh di Ultah Partai NasDem, Jokowi Akui Cemburu

Berikut ini pernyataan lengkap Rizieq Shihab soal pencekalan, sambil menunjukkan dua dokumen tersebut:

Saya tunjukkan di sini, supaya Anda tahu, karena saat ini saya lihat di Indonesia ini masih ada oknum-oknum pejabat, yang bicara di televisi mewakili pemerintah.

Seenaknya mereka katakan bahwa saya ini bisa pulang kapan saja, tidak ada pencekalan, mereka bohong!

Saya tunjukkan pertama, ini adalah surat yang berisi tentang visa saya.

Visa saya itu berlaku tanggal berapa, berakhir tanggal berapa, ini lembaran yang menerangkan tentang persoalan masa berlaku saya punya visa.

Nah kemudian, lembaran yang satu lagi, ini adalah lembaran yang menerangkan bahwa saya dicekal, sejak tanggal 1 Syawal 1439 sampai hari ini.

Di sini ditulis bahwa saya dilarang keluar, atau saya dilarang bepergian keluar dari Saudi, bahkan di sini dituliskan sebabnya adalah karena alasan keamanan.

Jadi sekali lagi saya dicekal di sini bukan karena saya melakukan pelanggaran keimigrasian.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved