Anggota Brimob Bripka JH Jual Senjata kepada KKB Papua, Polri Pastikan Bukan Organik Alias Ilegal
Senjata api yang dijual oleh anggota Brimob berinisial Bripka JH kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), ilegal.
"Mengenai terbunuhnya Pendeta Yeremia Zanambani pada tanggal 19 September 2020."
"Informasi dan fakta-fakta yang didapatkan tim di lapangan menunjukkan dugaan keterlibatan oknum aparat," katanya saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Soal UU Cipta Kerja, Menaker: Jokowi Pilih Tinggalkan Legacy untuk Kita Semua, Bukan Cari Aman
Namun demikian, pihaknya tetap membuka kemungkinan adanya dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam kasus tersebut.
Mahfud MD mengungkapkan, dugaan adanya pihak ketiga tersebut didasarkan adanya kemungkinan pembunuhan dilakukan oleh Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB).
Sehingga, KKSB bisa menuding aparat yang melakukan hal tersebut.
Baca juga: Ini Peralatan yang Diminta Dibawa Pelajar untuk Demonstrasi Rusuh, dari Sarung Tangan Hingga Raket
"Meskipun ada juga kemungkinan dilakukan oleh pihak ketiga," papar Mahfud MD.
Selain itu, informasi dan fakta-fakta yang dihimpun tim di lapangan, menunjukkan dugaan keterlibatan kelompok kriminal bersenjata (KKB) dalam peristiwa pembunuhan dua aparat, yakni Serka Sahlan pada 17 September 2020, dan Pratu Dwi Akbar Utomo pada 19 September 2020.
Demikian pula, kata Mahfud MD, dengan kasus terbunuhnya seorang warga sipil atas nama Badawi pada 17 September 2020.
Baca juga: DAFTAR 25 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Papua Mendominasi, Jawa Nihil
Untuk selanjutnya, kata Mahfud MD, pemerintah akan menyelesaikan kasus ini sesuai hukum yang berlaku, baik hukum pidana maupun hukum administrasi negara.
Sejauh menyangkut tindak pidana berupa kekerasan dan atau pembunuhan, kata Mahfud MD, pemerintah meminta Polri dan Kejaksaan menyelesaikannya sesuai hukum, tanpa pandang bulu.
Dan untuk itu pemerintah meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawal prosesnya lebih lanjut.
Baca juga: 40 Warga Kabupaten Bogor Jadi Pasien Baru Covid-19 per 20 Oktober 2020, Muncul 5 Klaster Keluarga
"Adapun yang menyangkut hukum administrasi negara, Menko Polhukam menyerahkannya kepada institusi terkait untuk diselesaikan."
"Agar mengambil tindakan seuai hukum yang berlaku pula," papar Mahfud MD.
Mahfud MD menegaskan, TGPF bertugas mencari dan menemukan fakta terhadap peristiwa kekerasan dan penembakan yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya.
Baca juga: Kondisi Membaik Usai Ditembak KKSB, Dosen UGM Bambang Purwoko Merasa Beruntung
Hal itu didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, dalam rangka mencari informasi yang benar dan objektif untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah dan masyarakat.