Omnibus Law
Setelah Demonstrasi Anarkis, Para Pelajar Admin Grup WA Jaktim Omnibuslaw Keluar dan Hapus Chat
Kesemuanya dibekuk di sejumlah wilayah, yakni di Bekasi, Jakarta, dan Depok, pada 16, 17, dan 22 Oktober lalu.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
"Hingga di muaranya yaitu akun Facebook ”STM Sejabodetabek” yang menjadi satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan," jelas Nana.
Di mana doktrin-doktrin untuk melakukan aksi rusuh dengan kedok demo Omnibuslaw kepada
kelompok anak STM, saling terkait satu sama lain.
"Adanya persesuaian di mana sebelum demo berujung anarkis tanggal 8 Oktober 2020, ditemukan postingan-postingan berupa hasutan untuk melakukan aksi rusuh."
Baca juga: HUT ke-19 Kabupaten Kepulauan Seribu Bakal Digelar Sederhana, Ada Pengecatan Kampung 1.000 Warna
"Dan setelah tanggal 8 Oktober 2020 ditemukan postingan melaporkan pelaksanaan aksi demo anarkis dari setiap daerah digrup Facebook ”STM Sejabodetabek”," beber Nana.
Karena perbuatannya, ke-10 tersangka dijerat pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan atau pasal 160 KUHP, dan atau pasal 170 KUHP, dan atau pasal 214 KUHP, dan atau pasal 211 KUHP, dan atau pasal 212 KUHP, dan atau pasal 216 KUHP, dan atau pasal 218 KUHP, dan atau pasal 358 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: PSBB Proporsional Diperpanjang Hingga 25 November, Kabupaten Bekasi Keluar dari Zona Merah
"Yang ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara," ucap Nana.
Para pelaku, kata Nana, meski di bawah umur tetap ditahan, karena ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara.
"Kami memproses mereka sesuai UU Peradilan Anak," cetus Nana. (*)