Omnibus Law
Setelah Demonstrasi Anarkis, Para Pelajar Admin Grup WA Jaktim Omnibuslaw Keluar dan Hapus Chat
Kesemuanya dibekuk di sejumlah wilayah, yakni di Bekasi, Jakarta, dan Depok, pada 16, 17, dan 22 Oktober lalu.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Polda Metro Jaya kembali membekuk 10 pemuda sebagai tersangka penggerak para pelajar SMK dan kelompok anarko melalui media sosial, untuk melakukan kerusuhan dalam demonstrasi menolak UU Omnibus Law di Jakarta.
Ke-10 orang yang semuanya siswa SMK ini menghasut, memprovokasi, dan mengajak pelajar lainnya melakukan demonstrasi rusuh melalui akun Facebook, Instagram, dan WhatsApp Grup (WAG).
Dari ke-10 orang ini, dua orang merupakan hasil pengembangan dari dibekuknya 3 siswa SMK yang menggerakkkan para pelajar melalui akun Facebook dan Instagram sebelumnya, yakni MLAI (16), WH (16), dan FN (17).
Baca juga: Ini Alasan Polisi Tolak Rekonstruksi Terbuka Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
MLAI alias MI dan WH adalah pembuat dan admin akun Facebook 'Grup STM sejabodetabek'.
Sedangkan FN adalah admin dan pembuat akun Instagram @panjang.umur.perlawanan.
Dua orang yang dibekuk terkait ketiganya adalah GAS (16) dan JF (17).
Baca juga: Polisi Belum Butuh Keterangan Ahmad Yani Sebagai Saksi Kasus Ujaran Kebencian, Pemeriksaan Ditunda
"Untuk GAS ini perannya juga sebagai admin akun Facebook Grup STM Sejabodetabek."
"Sementara JF adalah sebagai pembuat atau kreator akun Facebook Grup STM
Sejabodetabek," ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/10/2020).
GAS, lanjutnya, dibekuk pada Kamis 22 Oktober 2020 di Stasiun Kereta Api Klender, Jakarta Timur.
Baca juga: Upah Minimum 2021 Tak Naik, Presiden KSPI Nilai Menaker Tak Sensitif Terhadap Nasib Buruh
Sedangkan JF dibekuk pada Sabtu 24 Oktober 2020 di Jalan Bulak Timur 1, Klender, Jakarta Timur.
"Untuk mereka ini kasusnya ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Nana.
Sementara, 8 orang lainnya yang dibekuk, menurut Nana, ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Satu Anggota KKSB di Intan Jaya Ditembak Mati, TNI Polri Bantu Menggali Makam
Dan, berdasarkan hasil pengembangan aktor lapangan yang diamankan dan ditetapkan tersangka sebelumnya.
"Di mana sebelumnya dalam kasus demo anarkis ini ada 143 orang ditetapkan tersangka, dan 67 orang di antaranya dilakukan penahanan," kata Nana.
Ke-8 orang itu adalah DS (17), AH (16), AS (16), MA (15), MNI (17), FIQ (16), FSR (15), dan AP (15).
Baca juga: Wasekjen PA 212 Bilang Rizieq Shihab Bakal Pulang ke Indonesia Saat Momen Maulid Nabi
Kesemuanya dibekuk di sejumlah wilayah, yakni di Bekasi, Jakarta, dan Depok, pada 16, 17, dan 22 Oktober lalu.
"Mereka memiliki peran masing-masing dalam berbagai grup WhatsApp yang mereka buat," jelas Nana.
Pembuatan WAG, lanjut Nana, berawal karena semuanya merupakan anggota akun Facebook STM Sejabodetabek.
Baca juga: Cairan Pembersih Tanpa Izin Edar Picu Kebakaran, Kapuspenkum Kejagung: Kenapa Masih Dijual?
"Dan mereka, yakni MNI (17), FIQ (16), MA (15) membuat WAG 'JAKTIM OMNIBUSLAW'."
"Keempatnya inilah adminnya."
"Diduga karena keterbatasan anggota di WAG, mereka membaginya per wilayah."
Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 48 per 26 Oktober 2020, Sembuh 38 Orang
"Kami masih dalami ada tidaknya WAG di wilayah lain," terang Nana.
Dalam WAG itu, terang Nana, ditemukan ajakan demonstrasi untuk jangan menggunakan seragam sekolah, membawa petasan, dan membawa batu untuk melempari petugas.
"Setelah terjadi demo anarkis pada 8 dan 13 Oktober, mereka keluar dari WAG, menghapus chat, gambar, video WAG yang berhubungan dengan aksi demo anarkis," beber Nana.
Baca juga: Warga Sudan Mau Bunuh Diri dari Atap JPO Tol Jagorawi, Sempat Lari Saat Dibujuk Turun
Dari keterangan mereka, diketahui mereka membuat WAG ”JAKTIM OMNIBUSLAW” atas suruhan dari admin WAG ”DEMO OMNIBUSLAW 7/8”, yaitu FSR (15).
"Di mana FIQ merupakan anggota dari WAG tersebut, yang di dalamnya terdapat ajakan demo anarkis serta petunjuk perlengkapan yang perlu dibawa saat demo."
"Yakni membawa petasan, molotov, dan batu untuk melempari petugas," papar Nana.
Baca juga: INI Jadwal Penutupan Rest Area KM 50A Arah Cikampek dan KM 52B Arah Jakarta Saat Libur Panjang
Hasil pengembangan berikutnya, tambah Nana, diperoleh keterangan FIQ dapat tergabung
dalam WAG ”DEMO OMNIBUSLAW 7/8”, karena sebelumnya diperoleh link WAG di akun Facebook 'STM SE-JABODETABEK' yang dibuat oleh R (DPO), pada 26 Agustus 2020.
"Ajakan dan hasutan di akun Facebook diposting ulang di WAG ”JAKTIM OMNIBUSLAW” oleh FIQ."
"Di sini terlihat adanya keterkaitan dari WAG dengan lingkup terkecil berjenjang hingga ke WAG yang lebih besar."
Baca juga: Begini Cara Warga Cijantung Bantu Keluarga Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri di Rumah
"Hingga di muaranya yaitu akun Facebook ”STM Sejabodetabek” yang menjadi satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan," jelas Nana.
Di mana doktrin-doktrin untuk melakukan aksi rusuh dengan kedok demo Omnibuslaw kepada
kelompok anak STM, saling terkait satu sama lain.
"Adanya persesuaian di mana sebelum demo berujung anarkis tanggal 8 Oktober 2020, ditemukan postingan-postingan berupa hasutan untuk melakukan aksi rusuh."
Baca juga: HUT ke-19 Kabupaten Kepulauan Seribu Bakal Digelar Sederhana, Ada Pengecatan Kampung 1.000 Warna
"Dan setelah tanggal 8 Oktober 2020 ditemukan postingan melaporkan pelaksanaan aksi demo anarkis dari setiap daerah digrup Facebook ”STM Sejabodetabek”," beber Nana.
Karena perbuatannya, ke-10 tersangka dijerat pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan atau pasal 160 KUHP, dan atau pasal 170 KUHP, dan atau pasal 214 KUHP, dan atau pasal 211 KUHP, dan atau pasal 212 KUHP, dan atau pasal 216 KUHP, dan atau pasal 218 KUHP, dan atau pasal 358 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: PSBB Proporsional Diperpanjang Hingga 25 November, Kabupaten Bekasi Keluar dari Zona Merah
"Yang ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara," ucap Nana.
Para pelaku, kata Nana, meski di bawah umur tetap ditahan, karena ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara.
"Kami memproses mereka sesuai UU Peradilan Anak," cetus Nana. (*)