Omnibus Law

Setelah Demonstrasi Anarkis, Para Pelajar Admin Grup WA Jaktim Omnibuslaw Keluar dan Hapus Chat

Kesemuanya dibekuk di sejumlah wilayah, yakni di Bekasi, Jakarta, dan Depok, pada 16, 17, dan 22 Oktober lalu.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Pengunjuk rasa terlibat bentrok dengan polisi di Jalan Medan Medeka Barat, saat berusaha memasuki kawasan Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Ibu Kota Jakarta. 

Kesemuanya dibekuk di sejumlah wilayah, yakni di Bekasi, Jakarta, dan Depok, pada 16, 17, dan 22 Oktober lalu.

"Mereka memiliki peran masing-masing dalam berbagai grup WhatsApp yang mereka buat," jelas Nana.

Pembuatan WAG, lanjut Nana, berawal karena semuanya merupakan anggota akun Facebook STM Sejabodetabek.

Baca juga: Cairan Pembersih Tanpa Izin Edar Picu Kebakaran, Kapuspenkum Kejagung: Kenapa Masih Dijual?

"Dan mereka, yakni MNI (17), FIQ (16), MA (15) membuat WAG 'JAKTIM OMNIBUSLAW'."

"Keempatnya inilah adminnya."

"Diduga karena keterbatasan anggota di WAG, mereka membaginya per wilayah."

Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 48 per 26 Oktober 2020, Sembuh 38 Orang

"Kami masih dalami ada tidaknya WAG di wilayah lain," terang Nana.

Dalam WAG itu, terang Nana, ditemukan ajakan demonstrasi untuk jangan menggunakan seragam sekolah, membawa petasan, dan membawa batu untuk melempari petugas.

"Setelah terjadi demo anarkis pada 8 dan 13 Oktober, mereka keluar dari WAG, menghapus chat, gambar, video WAG yang berhubungan dengan aksi demo anarkis," beber Nana.

Baca juga: Warga Sudan Mau Bunuh Diri dari Atap JPO Tol Jagorawi, Sempat Lari Saat Dibujuk Turun

Dari keterangan mereka, diketahui mereka membuat WAG ”JAKTIM OMNIBUSLAW” atas suruhan dari admin WAG ”DEMO OMNIBUSLAW 7/8”, yaitu FSR (15).

"Di mana FIQ merupakan anggota dari WAG tersebut, yang di dalamnya terdapat ajakan demo anarkis serta petunjuk perlengkapan yang perlu dibawa saat demo."

"Yakni membawa petasan, molotov, dan batu untuk melempari petugas," papar Nana.

Baca juga: INI Jadwal Penutupan Rest Area KM 50A Arah Cikampek dan KM 52B Arah Jakarta Saat Libur Panjang

Hasil pengembangan berikutnya, tambah Nana, diperoleh keterangan FIQ dapat tergabung
dalam WAG ”DEMO OMNIBUSLAW 7/8”, karena sebelumnya diperoleh link WAG di akun Facebook 'STM SE-JABODETABEK' yang dibuat oleh R (DPO), pada 26 Agustus 2020.

"Ajakan dan hasutan di akun Facebook diposting ulang di WAG ”JAKTIM OMNIBUSLAW” oleh FIQ."

"Di sini terlihat adanya keterkaitan dari WAG dengan lingkup terkecil berjenjang hingga ke WAG yang lebih besar."

Baca juga: Begini Cara Warga Cijantung Bantu Keluarga Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri di Rumah

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved