Omnibus Law
Tak Dapat Surat Panggilan dari Bareskrim, Ahmad Yani: Mau Datang Sebagai Apa?
Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani tak akan mendatangi Bareskrim Polri.
Hal itu terkait penyidikan terhadap Anton Permana, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
Anton Permana yang juga salah satu petinggi KAMI, ditetapkan sebagai tersangka terkait unggahannya di media sosial.
Baca juga: Moeldoko Ungkap Jokowi Tegur Kabinet karena Komunikasi Sosialisasikan UU Cipta Kerja Sangat Jelek
Salah satu yang dipersoalkan adalah sebutan NKRI yang diplesetkan jadi Negara Kepolisian Republik Indonesia.
"Jadi pada intinya kemarin siber sudah menyiapkan pemanggilan, rencananya Hari Jumat besok itu, nanti kita lihat."
"Kemarin saya terputus untuk informasi berikutnya, sudah terkirim atau belum (surat) pemanggilannya," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Arief Poyuono: Jokowi Jangan Mau Didikte, yang Mau UU Cipta Kerja Lebih Banyak dari yang Menolak
Awi menyampaikan, pemanggilan Ahmad Yani dalam statusnya sebagai saksi.
Hingga saat ini, dia tidak menjelaskan lebih lanjut keterkaitan ujaran kebencian yang diunggah Anton Permana dengan Ahmad Yani.
"Tentunya nanti sama-sama kalau memang ada perkembangan akan kita sampaikan."
Baca juga: Jokowi Tak Ingin Karhutla Duet Maut dengan Covid-19, Menteri LHK Ungkap Singapura Selalu Mengejek
"Karena memang itu menjadi salah satu proses penyidikan, yaitu sebagai saksi."
"Pemanggilan sebagai saksi," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri akan memanggil Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani, terkait penyelidikan demonstrasi anarkis pada 8 Oktober 2020.
Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 10 pada 21 Oktober 2020, Ada Transmisi Keluarga di Cisarua
Ahmad Yani sempat mengaku hendak ditangkap polisi di kantornya, Jalan Matraman Raya Nomor 64, Jakarta Pusat.
"Belum ada pemeriksaan yang bersangkutan," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Siswa SMK yang Gerakkan Pelajar untuk Rusuh Sematkan Link WAG di Akun Facebook, Ini Tujuannya
Hingga kini, polisi belum memeriksa Ahmad Yani.
Sebaliknya, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan di Bareskrim Polri.