Omnibus Law

Tak Dapat Surat Panggilan dari Bareskrim, Ahmad Yani: Mau Datang Sebagai Apa?

Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani tak akan mendatangi Bareskrim Polri.

Kompas.com
Ahmad Yani saat masih menjadi politikus PPP. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani tak akan mendatangi Bareskrim Polri.

Hal itu terkait pengembangan penyidikan tersangka Anton Permana yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

Menurut Ahmad Yani, pihaknya belum mendapatkan surat pemanggilan secara resmi dari kepolisian.

Baca juga: Fadli Zon: Di Zaman Belanda Orang Beda Pandangan Politik Diperlakukan Sangat Sopan

"Saya datang itu dalam kapasitas apa? Sampai sekarang belum ada dapat panggilan."

"Belum datang ke rumah saya, ke kantor saya belum ada," kata Ahmad Yani kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu surat pemanggilan pemeriksaan secara resmi dari Polri.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 22 Oktober 2020: Pasien Sembuh Tembus 301.006 Orang, 377.541 Positif

"Saya belum ada panggilan resmi. Jadi mau datang sebagai apa?" ucapnya.

Ahmad Yani sebelumnya menyatakan akan datang ke kantor polisi, jika menerima surat panggilan sebagai saksi dari kasus yang menjerat Anton Permana.

"Sebagai warga negara wajib hadir kalau sudah mendapat suratnya (pemanggilan)," kata Yani saat dihubungi Tribun di Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Yani mengaku hingga sore kemarin belum menerima surat panggilan dari polisi, untuk menjadi saksi dari pengembangan penyidikan tersangka deklarator KAMI Anton Permana.

Baca juga: Besok Bareskrim Periksa Petinggi KAMI Ahmad Yani Terkait Ujaran Kebencian Anton Permana

"Belum dapat suratnya, ditujukan ke mana? Tapi kalau sudah dapat, insyaallah hadir," papar Yani.

Menurut Yani, pemanggilan dirinya sebagai saksi, diperkirakan terkait pernyataan Anton di akun YouTube yang mendukung aksi mogok nasional pada 1 Oktober 2020.

Pernyataan tersebut, kata Yani, merupakan pernyataan resmi dari KAMI yang ditandatangani Presidium KAMI, bukan merupakan narasi pribadinya.

Baca juga: Polri: Kami Tidak Menyasar KAMI, Kebetulan Para Pelaku Anggota Organisasi Tersebut

"Jadi bukan pernyataan dari saya, itu pernyataan resmi KAMI," jelas Yani.

Sebelumnya, Bareskrim Polri berencana memeriksa Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani sebagai saksi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved