Korupsi KTP Elektronik
Jalani Sidang PK, Fredrich Yunadi Bakal Bawa Bukti Baru dan Hadirkan Dua Saksi Ahli
Fredrich Yunadi, terpidana kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Fredrich Yunadi, terpidana kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Sidang dengan agenda permohonan PK itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Fredrich Yunadi merupakan mantan pengacara terpidana kasus kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Setya Novanto.
Baca juga: Polri: Kami Tidak Menyasar KAMI, Kebetulan Para Pelaku Anggota Organisasi Tersebut
Dalam pengadilan tingkat pertama, Fredrich terbukti membantu Setnov untuk menghalang-halangi penyidikan KPK.
Rudy Marjono, kuasa hukum Fredrich Yunadi mengungkapkan, pihaknya tidak membacakan seluruh isi permohonan PK di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, permohonan PK tersebut dianggap dibacakan.
Baca juga: Besok Bareskrim Periksa Petinggi KAMI Ahmad Yani Terkait Ujaran Kebencian Anton Permana
"Agenda hari ini pembacaan permohonan PK, tapi karena tebal, kami anggap dibacakan dan termohon bersedia tidak keberatan untuk itu," kata Rudy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Rudy mengatakan, Fredrich ingin bebas dari jeratan hukum, sehingga akan membawa bukti baru atau novum dalam sidang pembuktian permohonan PK.
Kendati demikian, Rudy masih enggan membeberkan bukti baru atau novum sebagai syarat pengajuan PK.
Baca juga: Fadli Zon: Di Zaman Belanda Orang Beda Pandangan Politik Diperlakukan Sangat Sopan
"Tanggal 6 kita ada tahap pembuktian surat-surat, termasuk novum dan sebagainya."
"Baru itu dilanjut tanggal 13-nya kita mau menghadirkan ahli," beber Rudy.
Untuk menguatkan permohonan PK, ujar Rudy, pihaknya akan menghadirkan dua saksi ahli ke dalam persidangan.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 22 Oktober 2020: Pasien Sembuh Tembus 301.006 Orang, 377.541 Positif
Dia pun mengaku akan memenuhi semua persyaratan permohonan PK.
"Intinya apa yang jadi persyaratan PK kita penuhi," ucap Rudy.
Tiap Kasus Ada Masa Kedaluwarsa, KPK Terus Buru Paulus Tannos, Bersyukur Ada Perjanjian Ekstradisi |
![]() |
---|
Fredrich Yunadi Gugat Setya Novanto Bayar Jasa Rp 2 Triliun ke PN Jakarta Selatan, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan PK, KPK Bakal Hadiri Sidangnya |
![]() |
---|
Sel yang Dihuni Setya Novanto di Lapas Sukamiskin Berukuran Lebih Besar, Ternyata Bekas Musala |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 12 Tersangka Kasus Korupsi KTP Elektronik yang Bergulir Sejak 2014 |
![]() |
---|