Korupsi KTP Elektronik

Jalani Sidang PK, Fredrich Yunadi Bakal Bawa Bukti Baru dan Hadirkan Dua Saksi Ahli

Fredrich Yunadi, terpidana kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi usai menjalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (28/6). 

"Berarti kan orang koruptor enggak boleh dibela."

"Itu kan pertimbangan dari oknum jaksa dan hakim," tutur Fredrich Yunadi usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Bahkan, Fredrich Yunadi juga berencana menggerakkan para advokat yang lain untuk tidak lagi membela para koruptor.

Menurutnya, masih banyak pekerjaan yang bisa dilakukan advokat selain membela koruptor.

Baca: Belanda Tak Ikut, Donna Agnesia Jagokan Argentina dan Belgia Juara Piala Dunia 2018

"‎Kerjaan kita masih banyak kok, tidak harus bela koruptor, emang bela koruptor kita dibayar gaji gede? Kagak," tegasnya.

"‎Koruptor itu justru uangnya kita paling takut, karena apa?"

"Karena nanti kita dijebak, kita dituduh ikut menikmati hasil korupsi lagi, kita paling takut," papar Fredrich Yunadi.

Fredrich Yunadi juga menyinggung soal Setya Novanto yang sempat menjadi kliennya di awal penyidikan kasus KTP elektronik.

Menurutnya, hingga kini jasanya belum dibayar oleh Setya Novanto.

‎"Makanya seperti Pak SN, apa saya dibayar? Belum. Bayar apa? Angin, janji, janji surga yang dibayar ke saya. Oke cukup," paparnya. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved