Omnibus Law

Siswa SMK yang Gerakkan Pelajar untuk Rusuh Sematkan Link WAG di Akun Facebook, Ini Tujuannya

Diharapkan, kata Argo, para pelajar STM yang ikut berdemonstrasi, mau bergabung di WAG tersebut.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Orang tua menjemput anaknya yang ditangkap saat demonstrasi berujung bentrokan. Mereka diamankan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/10/2020). Polda Metro Jaya mengamankan 1.377 orang terduga pelaku kerusuhan dalam unjuk rasa anti Undang-undang Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020). Ribuan orang ini kebanyakan masih berstatus pelajar dan anak di bawah umur. 

WARTAKOTALIVE, SEMANGGI -  Dua dari 3 ABG yang diamankan polisi, menyematkan link WhatsApp Group (WAG) di akun Facebook 'STM Sejabodetabek' milik mereka.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, hal itu dilakukan selain mengajak dan menghasut para pelajar STM lewat media sosial Facebook, agar berbuat rusuh dalam demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Jakarta.

Diharapkan, kata Argo, para pelajar STM yang ikut berdemonstrasi, mau bergabung di WAG tersebut.

Baca juga: Polisi Ciduk 3 ABG yang Provokasi Pelajar Bikin Kerusuhan di Jakarta, Juga Ajak Bikin Chaos Hari Ini

"Tujuannya agar lewat WAG itulah, arahan dan instruksi untuk rusuh saat demo semakin jelas, ketika para pelajar berada di lapangan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020).

Selain itu, dengan WAG, komunikasi di antara mereka yang memang bertujuan untuk membuat kerusuhan, diharapkan berjalan lancar dan baik.

"Namun saat ini WAG itu sudah dihapus oleh dua pelaku pembuat akun Facebook 'STM Sejabodetabek' yang sudah ditetapkan tersangka ini," beber Yusri.

Baca juga: Pekan Ini Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Mengaku Tak Ada Kendala

Meski begitu, katanya, jejak WAG yang dihapus akan ditelusuri oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Untuk mengetahui siapa saja anggota di WAG itu dan berapa banyak mereka," jelas Argo.

Tiga remaja yang ditangkap adalah MLAI (16), WH (16), dan FN (17), yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Mahfud MD Minta Demonstran Waspadai Penyusup Cari Martir, Polisi Dilarang Bawa Peluru Tajam

MLAI dan WH adalah admin dan pembuat akun Facebook 'STM seJabodetabek' yang dipakai untuk menghasut dan mengajak pelajar SMK atau STM, melakukan kerusuhan dalam demo menolak UU Cipta Kerja di Istana Negara dan Gedung DPR.

"Untuk yang berperan membuat akun facebook dengan tujuan mengajak demo rusuh ini, sebenarnya ada 3 orang."

"Dua orang berhasil kita amankan yakni MI dan WH. Sementara satu orang lainnya masih kita kejar," jelas Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Berdagang Mi Ayam Dini Hari di Masa Pandemi, Omzet Penjualan Bejo Kini Kembali Normal

Sedangkan FN, kata Argo, adalah admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan.

"Lewat akun IG-nya itu ia juga memprovokasi, menghasut, ujaran kebencian dan berita bohong di medsos untuk mengundang para anarko untuk melakukan kerusuhan," papar Argo.

Selain menghasut untuk rusuh pada demo tanggal 8 Oktober dan 13 Oktober, menurut Argo mereka juga mengajak rusuh dalam demo pada Selasa (20/10/2020) hari ini.

Baca juga: Usulkan Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun dan Satu Periode, MUI Diminta Urus Masalah Agama Saja

"Hasutan dan ajakan mereka lewat Facebook dan Instagram untuk rusuh dalam demo, rupanya direspons oleh pelajar lainnya," terang Argo.

Sebab, kata Argo, follower di akun Facebook STM Sejabodetabek diketahui sekitar 21.200 orang, dan di akun Instagram sebanyak sekitar 11.000.

Sebelumnya, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus tiga orang yang berperan sebagai provokator, atau penggerak para pelajar melakukan kericuhan saat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.

Baca juga: Kabupaten Bogor Tambah 32 Pasien Covid-19 pada 19 Oktober 2020, Tenjo Kembali ke Zona Merah

Ketiga orang tersebut terbukti menghasut dan menyebarkan berita bohong, terkait ajakan kepada para pelajar, untuk berbuat kerusuhan dalam demonstrasi menolak UU Ciptaker, melalui akun Facebook dan Instagram.

Mereka adalah MLAI (16), WH (16), dan SN (17).

Baca juga: Jokowi Minta Vaksin Covid-19 Gratis Diurus Kemenkes, yang Berbayar Ditangani Kementerian BUMN

"Ketiga orang inilah yang mengajak pelajar datang tanggal 8 Oktober dan tanggal 13 Oktober lalu untuk berbuar kerusuhan."

"Kemudian mengundang lagi untuk datang demo tanggal 20 Oktober hari ini agar kembali melakukan kerusuhan," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (20/10/2020).

Ia mengatakan, MLAI dan WH berperan melakukan provokasi ajakan berbuat kerusuhan kepada anak-anak SMK/STM.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 19 Oktober 2020: Pasien Positif Tambah 3.373 Jadi 365.240 Orang

Kedua orang tersangka melakukan ajakan tersebut lewat grup yang ada di Facebook.

"Pertama mengamankan dua orang, khususnya yang (mengajak pelajar) STM ya."

"2 orang ini karena ditemukan dalam grup Facebook bernama STM seJabodetabek dengan follower-nya sekitar 20 ribu members."

Baca juga: Ada yang Buang Puntung Rokok, Bengkel di Duren Sawit Kebakaran, 15 Mobil dan 3 Motor Hangus

"Kedua orang ini adalah admin dari grup itu," tutur Yusri.

Kedua orang tersebut masih berusia remaja dan berstatus pelajar.

MLAI merupakan pelajar salah satu SMK di Jakarta. Ia ditangkap di daerah Klender Jakarta Timur.

Baca juga: Sudah Diidentifikasi, Polisi Buru Pihak yang Gerakkan Pelajar Lakukan Demonstrasi Rusuh di Jakarta

"Konten Facebook STM seJabodetabek dia adminnya dan melanggar UU ITE."

"Tujuannya memprovokasi, menghasut ujaran kebencian, meme-meme dan juga video-video yang dia sebarkan untuk memancing mereka-mereka semua STM se-Jabodetabek berbuat rusuh."

"Termasuk tanggal 20 hari ini," beber Yusri.

Baca juga: Manjakan Wisatawan Bereksplorasi, HKTB Luncurkan Program 360 Hong Kong Moments

Tersangka kedua, yakni WH (16), adalah seorang pelajar SMK dan seorang anarko.

Remaja tersebut diamankan di daerah Cipinang, Jakarta Timur.

WH berperan menyebarkan hasutan, ujaran kebencian, dan berita-berita bohong kepada pelajar untuk melakukan aksi kerusuhan.

Baca juga: Tak Mau Seperti UU Cipta Kerja, Jokowi Minta Menterinya Jangan Buru-buru Bicarakan Vaksin Covid-19

Polisi juga turut mengamankan satu orang yang berperan sebagai provokator bagi para kelompok anarko, yakni SN (17), yang diamankan di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

"Konten medsosnya SN ini melanggar UU ITE di akun IG."

"Dia admin di akun IG @panjang.umur.perlawanan akunnya."

Baca juga: Jawab Kritik DPRD, Pemprov DKI Klaim Peminat Hunian DP 0 Rupiah Sangat Tinggi, Ada 23.939 Pendaftar

"Dia memprovokasi, menghasut, ujaran kebencian dan berita bohong di medsos untuk mengundang para anarko-anarko untuk melakukan kerusuhan."

"Selain tanggal 8 Oktober dan 13 Oktober, besok dia juga mengajak lagi sudah bikin lagi," beber Yusri.

Kini ketiga tersangka tersebut telah diamankan di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Cai Changpan Sempat Miliki Pabrik Bakar Ban di Hutan Jasinga, Diduga Gantung Diri karena Terkepung

Penyidik masih terus mendalami keterangan para tersangka dan menggali kemungkinan adanya tersangka lain.

Yusri memastikan akun yang mereka buat tersebut hanya ingin membuat kekacauan dan sama sekali tidak ada niat untuk melakukan unjuk rasa atau menyampaikan aspirasi secara damai.

"Akun bukan untuk demo, ini semua untuk melakukan kerusuhan, bukan demo, ini dihasut untuk kumpul, untuk melakukan kerusuhan," paparnya. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved