Virus Corona Jabodetabek
Polda Metro Jaya Terapkan Protokol Kesehatan Ketat Pelaku Kejahatan, Wajib Rapid Test dan Swab Test
Sejak masa pandemi Covid-19 protokol kesehatan ketat wajib diterapkan kepada setiap terduga pelaku tindak pidana atau tersangka pelaku kejahatan.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Sebelumnya sekitar 300 tahanan di rutan Mapolda Metro Jaya dan seluruh polres jajaran telah menjalani uji tes swab Covid-19 pada akhir September 2020 lalu.
Hal itu dilakukan sebelum mereka dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah Angkat Bicara Lautan Manusia di Gedung Cisadane, Ini Katanya
Pemindahan sekitar 300 tahanan itu dilakukan pada 1 Oktober 2020 lalu.
Menurut Yusri sekitar 300 tahanan yang dipindahkan ke lapas itu adalah yang sudah masuk menjadi tahanan kejaksaan atau telah dilakukan pelimpahan tahap dua.
"Sekitar 300 tahanan itu sudah dilakukan pelimpahan tahap dua atau masuk tahanan kejaksaan.
Baca juga: Arus Lalu Lintas di Jakarta Pusat Akan Dialihkan Jika Massa Unjuk Rasa Membeludak, Ini Urutannya
"Namun karena berbagai hal dan faktor keamanan, mereka dititipkan di rutan Mapolda Metro Jaya dan polres jajaran," kata Yusri.
Karenanya kata Yusri, pada 1 Oktober ke 300 tahanan itu digeser atau dipindahkan ke lapas.
"Sesuai aturan dan persyaratan, setiap tahanan yang masuk ke Lapas harus bebas Covid-19.
Baca juga: Diguyur Hujan Mahasiswa dan Buruh Geruduk Puspem Kota Tangerang
"Karenanya mereka kami tes Swab, dan hasilnya semua negatif," kata Yusri.
"Tes Swab kepada mereka dilakukan tim terpadu dari Dinkes, Kemenkumham, Kejaksaan dan Polda Metro.
"Semuanya negatif dan telah dipindahkan ke lapas," kata Yusri.(bum)