Virus Corona Jabodetabek
Polda Metro Jaya Terapkan Protokol Kesehatan Ketat Pelaku Kejahatan, Wajib Rapid Test dan Swab Test
Sejak masa pandemi Covid-19 protokol kesehatan ketat wajib diterapkan kepada setiap terduga pelaku tindak pidana atau tersangka pelaku kejahatan.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Sejak masa pandemi Covid-19 protokol kesehatan ketat wajib diterapkan kepada setiap terduga pelaku tindak pidana atau tersangka pelaku kejahatan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, protokol kesehatan ketat kepada tersangka yang berhasil diamankan pihaknya.
Yakni dengan melakukan rapid test ke setiap terduga atau tersangka yang berhasil diringkus polisi.
"Jika hasilnya reaktif, maka akan disolasi sementara, untuk selanjutnya dilakukan tes swab kepada yang bersangkutan, untuk memastikan apakah terpapar Covid-19 atau tidak," kata Yusri, Selasa (20/10/2020).
Jika terduga pelaku tindak pidana atau tersangka dinyatakan positif Covid-19, maka akan dipisahkan dari tahanan lain dan diisolasi selama beberapa hari hingga hasil tes swabnya negatif.
"Ini untuk menghindari penularan Covid-19 kepada tahanan lainnya di dalam rumah tahanan.
"Sebab orang tanpa gejala atau OTG, cukup berbahaya menularkan Covid-19 ke lainnya," ujar dia.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Dunia 20 Oktober 2020: Indonesia Nomor 3 Kematian Tertinggi dari 10 Negara di Asia
Perlakuan seperti ini kata Yusri telah diterapkan di seluruh jajarannya sejak pandemi Covid-19 mulai melanda Indonesia yakni Maret 2020 lalu.
Selain itu kata dia penggunaan masker bagi petugas di lapangan yang melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan juga wajib dilaksanakan.
"Bahkan dalam beberapa kasus penggerebekan pelaku kejahatan, petugas kami juga mengenakan face shield untuk meminimalisir penularan Covid-19," katanya.
Baca juga: Pejabat Pemprov DKI Sembuh dari Covid-19: Mari Saling Jaga karena Virus Ini Nyata Adanya
Selain itu katanya setiap petugas juga dibekali hand sanitizer saat berada di lapangan.
"Juga terus menerus diimbau menjaga jarak saat melakukan pelayanan ke masyarakat," katanya.
Saat mengamankan pendemo yang melakukan kerusuhan pada 8 Oktober dan 13 Oktober lalu, kata Yusri, pihaknya juga melakukan rapid tes ke setiap mereka yang diamankan.
Baca juga: Masyakat Masih Banyak Abaikan Protokol Kesehatan saat Gunakan Jasa Angkutan Umum, Ini Alasannya
"Puluhan pendemo yang reaktif lalu kita bawa ke Wisma Atlet, untuk diisolasi sementara dan dilakukan tes swab kepada mereka," katanya.
Sebelumnya sekitar 300 tahanan di rutan Mapolda Metro Jaya dan seluruh polres jajaran telah menjalani uji tes swab Covid-19 pada akhir September 2020 lalu.
Hal itu dilakukan sebelum mereka dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah Angkat Bicara Lautan Manusia di Gedung Cisadane, Ini Katanya
Pemindahan sekitar 300 tahanan itu dilakukan pada 1 Oktober 2020 lalu.
Menurut Yusri sekitar 300 tahanan yang dipindahkan ke lapas itu adalah yang sudah masuk menjadi tahanan kejaksaan atau telah dilakukan pelimpahan tahap dua.
"Sekitar 300 tahanan itu sudah dilakukan pelimpahan tahap dua atau masuk tahanan kejaksaan.
Baca juga: Arus Lalu Lintas di Jakarta Pusat Akan Dialihkan Jika Massa Unjuk Rasa Membeludak, Ini Urutannya
"Namun karena berbagai hal dan faktor keamanan, mereka dititipkan di rutan Mapolda Metro Jaya dan polres jajaran," kata Yusri.
Karenanya kata Yusri, pada 1 Oktober ke 300 tahanan itu digeser atau dipindahkan ke lapas.
"Sesuai aturan dan persyaratan, setiap tahanan yang masuk ke Lapas harus bebas Covid-19.
Baca juga: Diguyur Hujan Mahasiswa dan Buruh Geruduk Puspem Kota Tangerang
"Karenanya mereka kami tes Swab, dan hasilnya semua negatif," kata Yusri.
"Tes Swab kepada mereka dilakukan tim terpadu dari Dinkes, Kemenkumham, Kejaksaan dan Polda Metro.
"Semuanya negatif dan telah dipindahkan ke lapas," kata Yusri.(bum)