Omnibus Law
Di Akun Facebooknya, Penggerak Pelajar Instruksikan Demo UU Ciptaker Harus Rusuh dan Ricuh
Selain memberi petunjuk ke para pelajar yang akan demo rusuh, agar membawa perlengkapan jika terjadi chaos, lewat akun facebooknya.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
'Kalai bawa sajam nanti keciduk. Bawa saja gir motor tapi jangan dikat, biar barbar'.
Selain itu kata Argo para pelajar yang akan hadir dalam aksi demonstrasi pada 20 Oktober diminta untuk masuk ke dalam WhatsApp Group (WAG), dengan link WAG yang disematkan para pelaku di akun Facebook tersebut.
"Tujuannya agar lewat WAG itulah, arahan dan instruksi rusuh semakin jelas, saat para pelajar berada di lapangan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020).
Selain itu katanya komunikasi diantara mereka yang memang bertujuan untuk membuat kerusuhan, diharapkan berjalan lancar dan baik dengan adanya WAG itu.
"Namun saat ini WAG itu sudah dihapus oleh dua pelaku pembuat akun Facebook 'STM Sejabodetabek' yang sudah ditetapkan tersangka ini," kata Argo.
Meski begitu katanya jejaknya akan ditelusuri oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. "Untuk mengetahui siapa saja anggota di WAG itu dan berapa banyak," kata Argo.
Ia menjelaskan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan tiga remaja siswa yang berperan sebagai provokator atau penggerak para pelajar lainnya, agar melakukan kericuhan dalam aksi demo UU Cipta Kerja pada 8 Oktober dan 13 Oktober 2020 lalu, melalui media sosial Facebook dan Instagram.
Bahkan mereka juga mengajak untuk berbuat rusuh dalam demo pada Selasa (20/10/2020) ini.
Ketiga orang tersebut terbukti telah melakukan hasutan dan berita bohong terkait ajakan kepada para pelajar lain, agar berbuat kerusuhan dalam demo menolak UU Ciptaker. Hasutan dan undangan demo disampaikan melalui akun Facebook dan Instagram.
Mereka adalah MLAI (16), WH (16), dan FN (17) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Argo mengatakan MLAI dan WH adalah admin dan pembuat akun Facebook 'STM seJabodetabek' yang dipakai untuk menghasut dan mengajak pelajar SMK atau STM, melakukan kerusuhan dalam demo menolak UU Ciptaker di Istana Negara dan Gedung DPR.
"Untuk yang berperan membuat akun facebook dengan tujuan mengajak demo rusuh ini, sebenarnya ada 3 orang. Dua orang berhasil kita amankan yakni MI dan WH. Sementara satu orang lainnya masih kita kejar," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020).
Sementara FN, katanya adalah admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan. "Lewat akun IGnya itu ia juga memprovokasi, menghasut, ujaran kebencian dan berita bohong di medsos untuk mengundang para anarko untuk melakukan kerusuhan," kata Argo.
Selain menghasut untuk rusuh pada demo tanggal 8 Oktober dan 13 Oktober, menurut Argo mereka juga mengajak rusuh dalam demo pada Selasa (20/10/2020) hari ini.
"Hasutan dan ajakan mereka lewat Facebook dan Instagram untuk rusuh dalam demo, rupanya direspon oleh pelajar lainnya," kata Argo.