Omnibus Law
Di Akun Facebooknya, Penggerak Pelajar Instruksikan Demo UU Ciptaker Harus Rusuh dan Ricuh
Selain memberi petunjuk ke para pelajar yang akan demo rusuh, agar membawa perlengkapan jika terjadi chaos, lewat akun facebooknya.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Sebab kata Argo follower di akun Facebook STM Sejabodetabek diketahui sekitar 21.200 orang dan di akun Instagram sebanyak sekitar 11.000.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan ketiga orang inilah yang mengajak pelajar datang tanggal 8 Oktober dan tanggal 13 Oktober lalu untuk berbuat kerusuhan. "Kemudian mengundang lagi untuk datang demo tanggal 20 Oktober hari ini agar kembali melakukan kerusuhan ya," papar Yusri Yunus, Selasa (20/10/2020).
Ia mengatakan MLAI dan WH berperan melakukan provokasi ajakan berbuat kerusuhan kepada anak-anak SMK/STM. Kedua orang tersangka melakukan ajakan tersebut lewat grup yang ada di Facebook.
"Pertama mengamankan dua orang, khususnya yang (mengajak pelajar) STM ya. 2 orang ini karena ditemukan dalam grup Facebook bernama STM seJabodetabek dengan follower-nya sekitar 20 ribu members. Kedua orang ini adalah admin dari grup itu," kata Yusri.
Kedua orang tersebut diketahui masih berusia remaja dan berstatus pelajar. MLAI diketahui merupakan pelajar salah satu SMK di Jakarta.
Baca juga: Demonstrans Kecam Sikap Represif Aparat yang Aniaya dan Tangkapi Mahasiswa Penolak UU Cipta Kerja
Ia ditangkap di daerah Klender Jakarta Timur. "Konten Facebook STM seJabodetabek dia adminnya dan melanggar UU ITE. Tujuannya memprovokasi, menghasut ujaran kebencian, meme-meme dan juga video-video yang dia sebarkan untuk memancing mereka-mereka semua STM se-Jabodetabek berbuat rusuh, termasuk tanggal 20 hari ini," kata Yusri.
Tersangka kedua yakni WH (16) katanya adalah seorang pelajar SMK dan seorang anarko. Remaja tersebut diamankan di daerah Cipinang, Jakarta Timur, Senin (19/10/2020) malam.
WH katanya berperan menyebarkan hasutan, ujaran kebencian, dan berita-berita bohong kepada pelajar untuk melakukan aksi kerusuhan.
Selain itu katanya polisi juga turut mengamankan satu orang yang berperan sebagai provokator bagi para kelompok anarko. Yakni FN (17) yang diamankan di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin malam.
"Konten medsosnya FN ini melanggar UU ITE di akun IG. Dia admin di akun IG @panjang.umur.perlawanan, yang memprovokasi, menghasut, ujaran kebencian dan berita bohong, untuk mengundang para anarko melakukan kerusuhan, selain tanggal 8 Oktober dan 13 Oktober, juga mengajak rusuh hari ini," kata Yusri.
Kini ketiga tersangka tersebut telah diamankan di Polda Metro Jaya. Penyidik masih terus mendalami keterangan para tersangka dan menggali kemungkinan adanya tersangka lain.
Yusri memastikan akun yang mereka buat tersebut hanya ingin membuat kekacauan dan sama sekali tidak ada niat untuk melakukan unjuk rasa atau menyampaikan aspirasi secara damai.
"Akun mereka bukan untuk demo, tapi untuk melakukan kerusuhan. Pelajar dihasut untuk kumpul, untuk melakukan kerusuhan," katanya.
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Nana sudjana mengatakan pihaknya telah berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku yang diduga menjadi penggerak para pelajar, untuk melakukan demonstrasi rusuh menolak UU Cipta Kerja yang terjadi pada 8 Oktober dan 13 Oktober 2020 lalu, di Jakarta.
"Ada beberapa penggerak pelajar untuk demo rusuh ini, sudah berhasil kita Identifikasi dan tengah kita buru. Dalam hal ini para penggerak ini akan terus kita selidiki dan akan kita dalami lagi," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).