Buronan Polisi
UPDATE Jenazah Cai Changpan Tiba di RS Polri Kramat Jati
Jasad Cai Changpan, bandar narkoba terpidana mati yang kabur dari Lapas Kelas I Tangerang, tiba di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (17/10/2
Penulis: Junianto Hamonangan |
Satpam setempat diancam untuk tidak memberitahu keberadaannya ke pihak luar.
"Kita dapat informasi dari satpam pabrik di hutan Jasinga dia masuk ke hutan."
"Info dari satpam dia sering bermalam tapi enggak setiap hari."
Baca juga: UU Cipta Kerja Ditolak Banyak Pihak, Moeldoko: Mau Diajak Bahagia Saja Kok Susah Amat
"Dia (satpam) juga sempat diancam enggak boleh lapor ke siapa-siapa," tutur Yusri.
Tapi kemudian pihak kepolisian mendapat informasi keberadaan Cai Changpan.
Kemudian sejumlah tim kepolisian diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penggerebekan pada pagi hari.
Baca juga: Graha Wisata TMII Hanya untuk Isolasi Pasien Covid-19 Tanpa Komorbid
"Pagi tadi dilakukan penggerebekan dan kita temukan Cai Changpan sudah meninggal dunia," jelasnya.
Yusri belum menjabarkan bagaimana kronologi Cai Changpan akhirnya nekat gantung diri setelah sekian lama menjadi buronan polisi. Saat ini hal tersebut masih di dalami.
"Saat ini masih kita dalami," ucap Yusri.
Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Posko Pengungsi Banjir Bakal Berjarak untuk Hindari Penularan Covid-19
Sebelumnya, jejak kaburnya terpidana mati kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53), ditemukan di dalam hutan di daerah Tenjo, Bogor, Jawa Barat.
Ternyata, pelaku sempat beribadah salat di rumah pondok di dalam hutan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, Cai Changpan menjadi mualaf sejak menikahi istrinya yang merupakan penduduk asli Tenjo, Bogor, Jawa Barat.
• Juru Bicara Wapres: Karena Kondisi Darurat, Tidak Masalah Jika Vaksin Covid-19 Tak Halal
"Cai Changpan itu sudah mualaf."
"Bahkan masuk di dalam hutan itu seperti ada rumah pondokan yang buat salat."
"Sempat di situ dia. Salat di situ," ungkap Yusri kepada wartawan, Minggu (4/10/2020).
• Pemerintah Tetapkan Harga Tes Swab Mandiri Maksimal Rp 900 Ribu, yang Melanggar Cuma Ditegur