Tahun Depan Dapat Mobil Dinas, Dewan Pengawas KPK Bakal Menolak Tegas

Komisi III DPR menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas baru untuk pimpinan Komisi Pemberantasan Kor‎upsi (KPK), pada 2021.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). 

Ali menerangkan, jumlah unit akan mengacu kepada Peraturan Komisi mengenai Organisasi dan Tata Kerja (Perkom Ortaka), yang masih dalam harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Sedangkan untuk besaran harga akan mengacu pada standar biaya.

'Mengenai jumlah unit akan mengacu kepada Perkom Ortaka yang masih dalam harmonisasi di Kemenkumham."

Baca juga: KSPI Tolak Ikut Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Sebut Gelombang Aksi Buruh Bakal Membesar

"Sedangkan besaran harga tentu akan mengacu pada standar biaya sebagaimana peraturan menteri keuangan dan e-katalog LKPP," terang Ali

Namun, Ali menegaskan saat ini KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan, baik itu untuk pimpinan maupun pejabat struktural KPK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil dinas jabatan untuk Ketua KPK Firli Bahuri dianggarkan Rp 1,45 miliar.

Baca juga: Fahri Hamzah Sebut Mazhab UU Cipta Kerja dari Kapitalisme Cina, Mengaku Sudah Ingatkan Jokowi

Untuk keempat wakil ketua KPK, dianggarkan masing-masing Rp 1 miliar, dengan spesifikasi di atas 3.500 cc.

Untuk mobil jabatan 5 dewas KPK, masing-masing dianggarkan Rp 702 juta, sehingga totalnya Rp 3,5 miliar lebih.

Anggaran mobil Rp 702 juta itu juga disiapkan untuk 6 pejabat eselon I KPK.

Baca juga: MAKI Ungkap Ada Oknum Penegak Hukum Hapus Chat di Handphone Saksi R, Dekat dengan Jaksa Pinangki

Sementara, Dewan Pengawas KPK dengan tegas menolak pengadaan mobil dinas untuk tahun 2021.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya tidak pernah mengusulkan pengadaan mobil dinas.

Mantan ketua KPK jilid I itu pun tidak mengetahui asal-muasal pengusulan mobil dinas tersebut.

Baca juga: Setahun Lebih Kasus Senpi Ilegal Mengambang, Bareskrim Kembali Periksa Eks Danjen Kopassus Soenarko

"Kalaupun benar (ada pengadaan mobil dinas), kami Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas tersebut," tegas Tumpak saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).

"Kenapa? Karena berdasarkan Perpres tentang penghasilan Dewas, sudah ada diberikan tunjangan transportasi, sudah cukuplah itu. Begitu sikap kami," sambungnya.

Tumpak bercerita, ketika ia menjadi pimpinan KPK, dirinya sudah pernah menolak terkait pengadaan mobil dinas.

Baca juga: Mabes TNI: LGBT Pelanggaran Berat, Pelakunya Bisa Dipecat

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved