Kecelakaan Saat Bersepeda di Senayan, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Luka Ringan
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengalami kecelakaan saat bersepeda di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (16/10/2020).
Naskah Undang-undang Cipta Kerja terus mengalami perubahan setelah disahkan DPR bersama pemerintah pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Awalnya, naskah UU Cipta Kerja saat disahkan setebal 905 halaman, kemudian disempurnakan menjadi 1.035 halaman, dan terakhir difinalkan menjadi 812 halaman.
Baca juga: Bareskrim Ciduk Syahganda Nainggolan, KAMI Klaim Gerakan Anti Kekerasan
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, setiap undang-undang disahkan DPR, maka ada kesempatan tujuh hari kerja untuk menyempurnakan teknis penulisannya, mengacu aturan yang berlaku.
Acuan tersebut, kata Indra, tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam lampiran II.
"Sebelumnya pakai format A4 di draf 1.035 halaman, yang sekarang sudah final 812 halaman dengan format legal yang lebih panjang."
Baca juga: Pernah Diminta Ani Yudhoyono, SBY Bakal Tulis Memoar untuk Bantah Tuduhan Dalang Aksi 411
"Format legal ada di Undang-undang 12/2011," kata Indra saat dihubungi, Jakarta, Selasa (13/102/2020).
Menurut Indra, penyempurnaan draf undang-undang tidak ada sesuatu yang baru, tetapi hanya menyempurnakan penulisannya, berdasarkan catatan yang telah disepakati DPR dan pemerintah.
"Kalau ada penambahan, itu cuma mensinkronkan antara satu pasal dengan pasal lain."
Baca juga: Selain Syahganda Nainggolan, Ini 6 Orang yang Dikabarkan Diciduk Polisi Terkait Hoaks UU Cipta Kerja
"Tapi bukan penambahan sesuatu yang baru, semua mengacu pada catatan awal sebelumnya," papar Indra.
Indra menyebut, pihak yang melakukan penyempurnaan redaksional berasal dari Badan Legislasi (Baleg) DPR, badan ahli, dan pihak pemerintah.
Sedangkan Kesekjenan DPR hanya membantu administrasinya.
Baca juga: PTUN Bandung Nyatakan Pencabutan Asimilasi Tak Sah, Bahar Smith Bakal Hirup Udara Bebas Lagi
"Kalau undang-undang itu belum diberlakukan, sejauh itu disepakati oleh DPR dan pemerintah, maka sangat dimungkinkan penyempurnaan, dimungkinkan prinsipnya," papar Indra.
Indra menyebut, draf UU Cipta Kerja setebal 812 halaman sudah ditandatangani oleh fraksi yang menyetujui undang-undang tersebut, tinggal menunggu tanda tangan pimpinan DPR dan setelah itu dikirim ke Presiden.
"Sekarang sedang dimintakan tanda tangan ke pimpinan DPR."
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Bahar Smith Segera Dibebaskan, Ditjen Pas Belum Bisa Kabulkan karena Mau Banding
"Kami punya batas waktu sampai Rabu besok, nanti kabari kalau sudah dikirim ke Presiden," ucap Indra. (Seno Tri Sulistiyono)