Kecelakaan Saat Bersepeda di Senayan, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Luka Ringan

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengalami kecelakaan saat bersepeda di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (16/10/2020).

Warta Kota
Azis Syamsuddin 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengalami kecelakaan saat bersepeda di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (16/10/2020).

"Saya dapat kabar dari stafnya begitu (kecelakaan sepeda)," kata Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar saat dihubungi.

Menurut Indra, kondisi Azis saat ini dalam keadaan baik, hanya mengalami luka ringan di bagian anggota tubuhnya.

Baca juga: Tahun Depan Dapat Mobil Dinas, Dewan Pengawas KPK Bakal Menolak Tegas

"Kondisinya luka ringan," ucap Indra.

Namun, Indra tidak mengetahui secara detail, apakah Azis mengalami kecelakaan tunggal atau bukan.

"Katanya sedang main sepeda dengan teman-teman beliau, bukan anggota DPR."

Baca juga: Rocky Gerung: Siapa Juru Bicara Pemerintah? Inisialnya GAM, Gas Air Mata

"Saya tidak tahu persis, jatuh atau bagaimana," papar Indra.

Nama Azis Syamsuddin sempat menjadi sorotan, setelah memimpin rapat paripurna pengesahan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020.

Azis Syamsuddin memastikan tidak ada kepentingan pribadi pada pembahasan UU Cipta Kerja.

"Tidak ada interest, kepentingan pribadi, kepentingan kelompok dalam kami pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan Badan Legislasi memanfaatkan kondisi tertentu untuk hal yang menguntungkan para pihak tertentu," ujar Azis di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek 14 Oktober 2020: Kebon Jeruk Hingga Curug Berpotensi Hujan Lebat

Azis menyakini proses pembahasan yang dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah sesuai mekanisme dan tata cara dalam pengambilan keputusan di DPR.

Bahkan, kata Azis, setiap rapat RUU tersebut selalu ada catatan hingga rekamannya yang dapat diakses masyarakat secara luas.

"Bagi yang masih kontra, ada mekanisme konstitusi yang dibuka oleh aturan-aturan konstitusi kita melalui Mahkamah Konstitusi."

Baca juga: UU Cipta Kerja Ditolak, Sekjen PDIP: Belum Baca Sudah Bergerak, Tingkat Peradaban Bisa Turun

"Kami sangat menghargai perbedaan-perbedaan untuk bisa dilakukan ke MK," ucap Azis.

Politikus Golkar itu pun menjamin naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman dari sebelumnya 1.035 halaman, tidak ada pasal selundupan atau di luar kesepakatan pada tingkat I maupun II.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved