Kecelakaan Saat Bersepeda di Senayan, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Luka Ringan

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengalami kecelakaan saat bersepeda di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (16/10/2020).

Warta Kota
Azis Syamsuddin 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengalami kecelakaan saat bersepeda di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (16/10/2020).

"Saya dapat kabar dari stafnya begitu (kecelakaan sepeda)," kata Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar saat dihubungi.

Menurut Indra, kondisi Azis saat ini dalam keadaan baik, hanya mengalami luka ringan di bagian anggota tubuhnya.

Baca juga: Tahun Depan Dapat Mobil Dinas, Dewan Pengawas KPK Bakal Menolak Tegas

"Kondisinya luka ringan," ucap Indra.

Namun, Indra tidak mengetahui secara detail, apakah Azis mengalami kecelakaan tunggal atau bukan.

"Katanya sedang main sepeda dengan teman-teman beliau, bukan anggota DPR."

Baca juga: Rocky Gerung: Siapa Juru Bicara Pemerintah? Inisialnya GAM, Gas Air Mata

"Saya tidak tahu persis, jatuh atau bagaimana," papar Indra.

Nama Azis Syamsuddin sempat menjadi sorotan, setelah memimpin rapat paripurna pengesahan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020.

Azis Syamsuddin memastikan tidak ada kepentingan pribadi pada pembahasan UU Cipta Kerja.

"Tidak ada interest, kepentingan pribadi, kepentingan kelompok dalam kami pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan Badan Legislasi memanfaatkan kondisi tertentu untuk hal yang menguntungkan para pihak tertentu," ujar Azis di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek 14 Oktober 2020: Kebon Jeruk Hingga Curug Berpotensi Hujan Lebat

Azis menyakini proses pembahasan yang dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah sesuai mekanisme dan tata cara dalam pengambilan keputusan di DPR.

Bahkan, kata Azis, setiap rapat RUU tersebut selalu ada catatan hingga rekamannya yang dapat diakses masyarakat secara luas.

"Bagi yang masih kontra, ada mekanisme konstitusi yang dibuka oleh aturan-aturan konstitusi kita melalui Mahkamah Konstitusi."

Baca juga: UU Cipta Kerja Ditolak, Sekjen PDIP: Belum Baca Sudah Bergerak, Tingkat Peradaban Bisa Turun

"Kami sangat menghargai perbedaan-perbedaan untuk bisa dilakukan ke MK," ucap Azis.

Politikus Golkar itu pun menjamin naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman dari sebelumnya 1.035 halaman, tidak ada pasal selundupan atau di luar kesepakatan pada tingkat I maupun II.

"Kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal."

Baca juga: Ketua Kamar Militer MA Ungkap Ada LGBT di TNI, Dipimpin Sersan, Semua Pelaku Bebas Saat Disidang

"Itu kami jamin sumpah jabatan kami, karena itu tindak pidana apabila ada selundupkan pasal," cetus Azis.

Sebelumnya, DPR bakal mengirimkan naskah final Undang-undang Cipta Kerja setebal 812 halaman ke Presiden Joko Widodo, Rabu (14/10/2020) besok.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, DPR memiliki waktu tujuh hari kerja sebelum dikirim ke Presiden.

Waktu tujuh hari dilakukan untuk melakukan proses editing UU Cipta Kerja yang telah disahkan saat rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.

Baca juga: Prabowo: Ada Kekuatan Asing di Balik Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Ingin Ciptakan Kekacauan

Menurut Azis, ketentuan tujuh hari kerja tersebut tercantum dalam mekanisme tata tertib DPR, khususnya pasal 165 dan pasal 1 butir 18. Hari kerja adalah Senin sampai Jumat.

"Sehingga tenggat waktu untuk penyampaian Undang-undang Cipta Kerja akan jatuh pada 14 Oktober 2020."

"Pada saat resmi besok dikirim ke Presiden, maka secara resmi undang-undang ini menjadi milik publik," ujar Azis di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Komentari Dalang Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, SBY: Saya Tak Yakin BIN Anggap Saya Musuh Negara

Azis menjelaskan, penyusutan halaman draf UU Cipta Kerja dari sebelumnya 1.035 halaman menjadi 812 halaman, karena telah diedit tanpa menghilangkan atau menambah subtansi dari undang-undang tersebut.

"Proses yang dilakukan di Baleg itu menggunakan kertas biasa."

"Tetapi pada saat sudah masuk pada tingkat II (paripurna), proses pengetikannya masuk di Badan Kesekjenan yang menggunakan legal paper."

Baca juga: Prabowo Klaim 80 Persen Tuntutan Buruh Sudah Diakomodasi di UU Cipta Kerja, Gerindra Paling Membela

"Yang sudah menjadi kesepakatan ketentuan-ketentuan di dalam undang-undang," paparnya.

"Sehingga besar dan tipisnya yang berkembang, ada yang seribu sekian, ada yang tiba-tiba 900 sekian."

"Tapi setelah dilakukan pengetikan secara final berdasarkan legal drafter yang ditentukan Kesekjenan melalui mekanisme total jumlah pasal dan kertas, hanya sebesar 812 halaman."

Baca juga: Ukuran Kertas Diubah, Naskah Undang-undang Cipta Kerja Menyusut Lagi Jadi 812 Halaman

"Berikut undang-undang dan penjelasannya," sambung Azis.

Naskah Undang-undang Cipta Kerja terus mengalami perubahan setelah disahkan DPR bersama pemerintah pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Awalnya, naskah UU Cipta Kerja saat disahkan setebal 905 halaman, kemudian disempurnakan menjadi 1.035 halaman, dan terakhir difinalkan menjadi 812 halaman.

Baca juga: Bareskrim Ciduk Syahganda Nainggolan, KAMI Klaim Gerakan Anti Kekerasan

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, setiap undang-undang disahkan DPR, maka ada kesempatan tujuh hari kerja untuk menyempurnakan teknis penulisannya, mengacu aturan yang berlaku.

Acuan tersebut, kata Indra, tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam lampiran II.

"Sebelumnya pakai format A4 di draf 1.035 halaman, yang sekarang sudah final 812 halaman dengan format legal yang lebih panjang."

Baca juga: Pernah Diminta Ani Yudhoyono, SBY Bakal Tulis Memoar untuk Bantah Tuduhan Dalang Aksi 411

"Format legal ada di Undang-undang 12/2011," kata Indra saat dihubungi, Jakarta, Selasa (13/102/2020).

Menurut Indra, penyempurnaan draf undang-undang tidak ada sesuatu yang baru, tetapi hanya menyempurnakan penulisannya, berdasarkan catatan yang telah disepakati DPR dan pemerintah.

"Kalau ada penambahan, itu cuma mensinkronkan antara satu pasal dengan pasal lain."

Baca juga: Selain Syahganda Nainggolan, Ini 6 Orang yang Dikabarkan Diciduk Polisi Terkait Hoaks UU Cipta Kerja

"Tapi bukan penambahan sesuatu yang baru, semua mengacu pada catatan awal sebelumnya," papar Indra.

Indra menyebut, pihak yang melakukan penyempurnaan redaksional berasal dari Badan Legislasi (Baleg) DPR, badan ahli, dan pihak pemerintah.

Sedangkan Kesekjenan DPR hanya membantu administrasinya.

Baca juga: PTUN Bandung Nyatakan Pencabutan Asimilasi Tak Sah, Bahar Smith Bakal Hirup Udara Bebas Lagi

"Kalau undang-undang itu belum diberlakukan, sejauh itu disepakati oleh DPR dan pemerintah, maka sangat dimungkinkan penyempurnaan, dimungkinkan prinsipnya," papar Indra.

Indra menyebut, draf UU Cipta Kerja setebal 812 halaman sudah ditandatangani oleh fraksi yang menyetujui undang-undang tersebut, tinggal menunggu tanda tangan pimpinan DPR dan setelah itu dikirim ke Presiden.

"Sekarang sedang dimintakan tanda tangan ke pimpinan DPR."

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Bahar Smith Segera Dibebaskan, Ditjen Pas Belum Bisa Kabulkan karena Mau Banding

"Kami punya batas waktu sampai Rabu besok, nanti kabari kalau sudah dikirim ke Presiden," ucap Indra. (Seno Tri Sulistiyono)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved