Omnibus Law

Tuntut Perppu Pembatalan Omnibus Law, Buruh Kembali Unjuk Rasa di Cikini

Membawa spanduk penolakan Omnibus Law, aksi mereka dikawal oleh beberapa polisi di depan barisan.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi: Buruh yang hendak ke depan Gedung DPR, diadang polisi dan tidak diperbolehkan melintas di Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020). 

Saat disinggung jumlah yang buruh yang turun selama 5 hari berturut-turut ini, Surnadi mengatakan ada kurang lebih 670 ribu buruh dari seluruh Indonesia.

"Totalnya itu dari 27 provinsi dan 241 kabupaten atau kota yang turun," ujarnya.

Baca juga: Baru Beberapa Hari Keluar dari Rumah Sakit Usai Dioperasi, Jumhur Hidayat Ditangkap Polisi

Rencana aksi demonstrasi ini tertuang dalam surat pemberitahuan aksi kepada Polri tertanggal 9 Oktober 2020.

Dalam surat tersebut, KSBI menyatakan menolak Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober 2020.

KSBI mengaku dalam pertemuan tim tripartit, tidak diakomodasi dalam UU Omnibus Law klaster ketenagakerjaan.

Baca juga: Ini Manfaat Data Warehouse dalam Bisnis, Menghemat Biaya Hingga Tingkatkan Pendapatan

Kemudian, Undang-undang Omnibus Law klaster ketenagakerjaan dinilai sangat mendegradasi hak-hak dasar buruh, jika dibandingkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, KSBI menilai setidaknya ada empat hak yang mendasar buruh yang direbut, yaitu PKWT atau kontrak kerja tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan, dan besaran pesangon diturunkan.

Terakhir, KSBSI menilai beberapa ketentuan yang dirancang dalam UU Omnibus Law pada pihak pengusaha melalui Kadin dan Apindo dalam Tim Tripartit pada 10-13 Juli 2020, telah sepakat dengan Tim Serikat Pekerja atau Serikat Buruh untuk tetap sesuai eksisting.

Baca juga: IPW Sebut Penangkapan Aktivis KAMI Cuma Terapi Kejut dan Uji Nyali, pada Akhirnya Semua Dibebaskan

Maka berdasarkan hal di atas, DEN KSBSI dengan ini memberitahukan akan melakukan aksi unjuk rasa dari Senin hingga Jumat di Istana Kepresidenan, dengan tuntutan menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Dan, mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu pembatalan Undang-undang tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara mengenai Undang-undang Cipta Kerja yang menuai gelombang protes dari buruh dan mahasiswa di sejumlah daerah.

Baca juga: Masih Ada 290 Tempat Tidur di RS Jakarta Barat untuk Isolasi Pasien Covid-19, ICU Sisa 39 Bed

Berikut ini isi lengkap konferensi pers Jokowi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, secara virtual, Jumat (9/10/2020).

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Bapak, Ibu, Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Pagi tadi saya telah memimpin Rapat Terbatas secara virtual tentang Undang-undang Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan para gubernur.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved