Omnibus Law

KPAI Minta Dinas Pendidikan tak Hilangkan Hak Pendidikan Anak-anak yang Unjuk Rasa UU Cipta Kerja

Hak atas pendidikan anak-anak tersebut tetap harus dipenuhi pemerintah daerah dan Negara wajib memenuhinya sesuai dengan amanat Konstitusi RI.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Mohamad Yusuf
Tribunnews.com
Beberapa anak di bawah umur ditemukan KPAI ikut demo UU Cipta Kerja, Selasa, 13 Oktober 2020 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menerima sejumlah pengaduan melalui aplikasi WhatsApp.

Yaitu terkait pernyataan beberapa Kepala Dinas Pendidikan yang mengancaman memberikan sanksi pada anak-anak yang melakukan aksi demo UU Cipta Kerja.

Sanksi di antaranya Drop Out (DO) atau dikeluarkan, mutasi ke pendidikan paket C, dan mutasi ke sekolah pinggiran kota. Pengaduan berasal dari Kota Depok dan kota Palembang.

Baca juga: Dipertemukan dengan Wali Kota Airin saat Demo UU Ciptaker, Mahasiswa Cipayung Plus Usir Wartawan

Baca juga: Kenali Tanda-tanda Adanya Ganguan Kesehatan Mental, Apa Saja

Baca juga: Polisi Telanjangi dan Jemur Pendemo di Bawah Teriknya Matahari, Fadli Zon Tegaskan Pelanggaran HAM

"KPAI menyayangkan narasi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan yang dimuat salah satu media yang mengancam anak-anak peserta aksi untuk dikeluarkan dari sekolah. Serta sebagai gantinya mengikuti pendidikan kesetaraan atau paket C, dan diminta sekolah di pinggiran Sumatera Selatan," kata Retno, Rabu (14/10/2020).

Ini artinya kata dia ada ancaman hak anak atas pendidikan formal terutama di sekolah negeri.

"Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Riza Fahlevi kepada awak media juga mengatakan, seluruh aktivitas belajar saat ini masih tetap dilakukan di rumah karena pandemi Covid-19. Namun, para pelajar tersebut memanfaatkan kesempatan itu untuk keluar rumah dan ikut dalam rombongan massa aksi demo," kata Retno.

Menurut Retno, Riza sempat menyatakan semuanya masih belajar daring.

Kalau masih ada yang ikut demo diminta ambil paket C saja dan dipersilakan sekolah di pinggir Sumsel.

Selain itu katanya pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi juga mengatakan kepada awak media, akan memberikan sanksi hukuman berupa drop out (DO) atau dikeluarkan dari sekolah.

Jika ada pelajar yang ikut aksi unjuk rasa terkait penolakan UU Omnibus Law, apalagi anarkis.

"Padahal anak-anak yang mengikuti aksi demo damai dan tidak melakukan tindak pidana. Apalagi bagi anak-anak yang diamankan sebelum mengikuti aksi demo, tidak seharusnya diancam sanksi atau dihukum oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan," kata Retno.

Menurutnya hak atas pendidikan anak-anak tersebut tetap harus dipenuhi pemerintah daerah dan Negara wajib memenuhinya sesuai dengan amanat Konstitusi RI.

Baca juga: Wagub DKI Pastikan Hiburan Malam Belum Beroperasi saat PSBB Transisi

Baca juga: Pemkot Bekasi Minta Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Batas Tertinggi Harga Tes Swab Rp 900 Ribu

Baca juga: Beredar Video Soeharto Temui Demonstran saat Unjuk Rasa 1967, Netizen Bandingkan dengan Jokowi

Retno menjelaskan dinas-dinas Pendidikan yang mengeluarkan larangan demo bagi para pelajar bermaksud bai.

Yaitu mencegah anak menjadi korban jika demo berlangsung ricuh sementara mereka berada dalam kerumunan massa.

"Niat baik tersebut tentu perlu di apresiasi, namun bentuknya seharusnya imbauan kepada seluruh guru untuk berkoordinasi dengan para orangtua peserta didiknya. Agar bisa bekerjasama memberikan pengertian anak-anaknya tentang potensi bahaya ketika anak-anak mengikuti aksi demo," katanya.

Karena katanya, kerumunan massa berpotensi adanya provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved