Omnibus Law
KPAI Minta Dinas Pendidikan tak Hilangkan Hak Pendidikan Anak-anak yang Unjuk Rasa UU Cipta Kerja
Hak atas pendidikan anak-anak tersebut tetap harus dipenuhi pemerintah daerah dan Negara wajib memenuhinya sesuai dengan amanat Konstitusi RI.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Mohamad Yusuf
"Pelibatan orangtua dan guru dalam memberikan pemahaman melalui dialog sehat sangat penting, karena saat ini anak-anak masih belajar dari rumah, jadi peran keluarga sangat kuat," kata Retno.
Retno mengimbau agar anak-anak tidak aksi demo atas nama keamanan dan keselamatan anak-anak bisa dilakukan sebagai pencegahan.
Namun melarang dengan menyertakan hukuman jika dilanggar akan diberi sanksi bukan kebijakan yang tepat dan berpotensi melanggar peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
"Karena hak mengeluarkan pendapat bagi seluruh warga Negara, termasuk anak-anak dijamin oleh konstitusi RI dan hak anak untuk berpartisipasi juga dilindungi UU Perlindungan Anak," katanya.
Jika sekolah dan Dinas Pendidikan, lanjutnya, hendak melakukan pembinaan terhadap anak-anak yang mengikuti aksi demo, maka lakukan koordinasi dengan melibatkan orangtua, wali kelas dan guru Bimbingan Konseling.
"Bukan dengan hukuman di keluarkan dari sekolah sehingga anak kehilangan hak atas pendidikan karena tidak ada sekolah lain yang bersedia menerima anak-anak tersebut," tegasnya.
Padahal kata Retno Hak Atas Pendidikan adalah hak asasi dasar yang harus dipenuhi Negara dalam keadaan apapun. (bum)